Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tetap berpegang pada kesepakatan awal dengan DPR RI bahwa Pemilu serentak tahun 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak digelar 27 November 2024.
“Pemilu dilakukan Rabu 14 Februari dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan Rabu 27 November 2024. Pemerintah tetap berprinsip pada hasil kesepakatan tersebut. Tidak ada agenda lain,” kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/23).
Tito memastikan pemerintah pasti mendukung penyelenggaraan Pemilu dalam aspek administrasi dan keamanan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu.
Baca juga: Ketua KPU: Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali Proporsional Tertutup
Baginya, Perppu ini penting untuk Pemilu 2024 guna mengakomodir empat daerah otonom baru (DOB) di Papua. Empat daerah itu di antaranya Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
“Lalu diatur mengenai nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Ada yang memilih nomor tetap, ada yang ikut undian. Ini diatur dan dilaksanakan,” kata dia.
Tito turut menyinggung arahan Presiden Jokowi di bidang keuangan agar KPU dapat bekerja efektif dan efisien. Terlebih, saat ini situasi ekonomi global sedang alami disrupsi.
“Presiden juga minta diterapkan kebijakan hati-hati jangan sampai ada masalah hukum pada penggunaan keuangan. Disampaikan di tahun 2022 sudah dicairkan anggaran dan cukup untuk operasional,” kata dia. (cnn/hm09)