19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Calon Anggota PPK Haranggaol Horison Surati KPU Simalungun, Ternyata Ini Masalahnya

Simalungun, MISTAR.ID

Merasa diperlakukan tidak adil, seorang calon anggota PPK Kecamatan Haranggaol Horison menyurati PPID KPU Simalungun.

Calon anggota PPK tersebut adalah Rikson Saragih. Dia merasa ada kejanggalan dalam kekalahannya sebagai salah satu calon anggota PPK di Kecamatan Haranggaol Horison.

Untuk mengetahui layak tidaknya dia dikalahkan, akhirnya Rikson Saragih melayangkan surat ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Simalungun pada 28 Desember 2022.

Baca Juga:KPU Simalungun Fasilitasi Bilik Khusus Bagi Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas Normal

Surat yang dilayangkannya ke PPID KPU Simalungun tersebut perihal “Permohonan Permintaan Informasi Publik”.

Dikonfirmasi mistar.id, Jumat (30/12/22), Rikson Saragih dalam suratnya menjelaskan, dia mengetahui kalah sebagai anggota PPK setelah tanggal 27 Desember KPU Simalungun mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK tersebut.

Pengumuman KPU Simalungun itu tertuang dalam suratnya Nomor: 07/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada (PPK) Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 17 Desember 2022.

“Dengan adanya pengumuman ini saya selaku calon anggota PPK sangat tidak yakin bisa kalah, karena hasil nilai CAT saya adalah yang tertinggi atau nomor urut paling atas dari semua calon,” katanya dalam suratnya tersebut diterima, Jumat (30/12/22).

Dirinya mengaku, merasa sangat dirugikan atas hasil materi wawancara yang diberikan, yang menurutnya belum sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022.

Dengan alasan itu, Rikson menyurati PPID KPU Simalungun dan diterima Diah. Tujuan surat Rikson itu untuk mendapatkan beberapa hal yang dibutuhkan, terutama keterbukaan dan ketransparanan atas hasil seleksi/ujian calon anggota PPK tersebut.

Baca Juga:Hari Ini, Formulir Model C6 Mulai Didistribusikan KPU Simalungun

Antara lain yang dibutuhkannya, berupa salinan hasil penilaian wawancara dan nama-nama para calon anggota PPK yang dibuat dalam Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Haranggaol Horison.

Serta nama-nama dan hasil bobot penilaian yang menjadi dasar bagi KPU menerbitkan Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun Nomor: 07/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pemilihan Umum tahun 2024.

Juga meminta salinan berita acara pleno tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Haranggaol Horisan.

Tambah Rikson dalam suratnya, adapun tujuan penggunaan informasi yang diminta adalah untuk memenuhi hak sebagai warga negara dan atau sebagai peserta calon anggota PPK, dan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan keputusan publik.

Dan caranya, kata Rikson, adalah dengan menyurati PPID KPU Simalungun guna memperoleh salinan informasi yang dimohonkan, yaitu mendapatkan salinan dokumen hardcopy dan mendapatkannya secara langsung.

Sementara Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik dikonfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp (WA), Jumat (30/12/22) mengatakan, surat Rikson itu akan diproses.

“Oh iya, ngak apa-apa bang…pasti akan diproses oleh tim PPID KPU Simalungun,” jawabnya singkat via WA.(maris/hm12)

Related Articles

Latest Articles