Medan, MISTAR.ID
Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) mengadakan refleksi akhir tahun 2022 terkait banyaknya laporan yang masuk ke lembaga adhoc ini berupa pengajuan sengketa yang diterima. Sebagai mitra, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai sebagai corong keterbukaan informasi publik yang tepat.
Kegiatan refleksi akhir tahun itu digelar KI Sumut bersama Dinas Kominfo Sumut dan Forum Wartawan Pemprov Sumut di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (21/12/22) sore yang dihadiri Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut llyas Sitorus.
Ketua KI Sumut Abdul Haris menyampaikan bahwa sebagai lembaga adhoc, pihaknya menerima banyak laporan pengaduan dari masyarakat tentang keterbukaan informasi publik dari berbagai instansi pemerintah tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, kepolisian, kejaksaan hingga perusahaan swasta.
Baca juga: Gubsu Tekankan Tiga Hal pada Pelantikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut
Dari laporan KI, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi M Safii Sitorus menyebutkan ada 52 sengketa informasi yang belum selesai pada masa komisioner periode 2017-2021. Sementara untuk periode saat ini (2022-2026) yang dilantik Maret lalu sebanyak 151 register.
Ada 67 register sengketa desa, satu sengketa kelurahan, 41 sengketa sekolah, 43 sengketa dinas /OPD, satu sengketa Polda Sumut, tiga untuk BPN Deli Serdang, satu BPN Simalungun, satu BPN Medan, satu Bawaslu Simalungun, satu Kejari Deliserdang dan satu sengketa dengan swasta (terkait bantuan).
“Pemohon sengketa informasi paling banyak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebanyak 62 register. Ini terjadi ketika masyarakat meminta informasi publik tidak direspons,” ujar Safii.
Karenanya lanjut Safii, pihaknya berharap agar seluruh instansi publik dapat lebih peduli terhadap keterbukaan informasi, dan merespon setiap laporan dari masyarakat. Terlebih lagi karena urusan publik memang tidak perlu ditutupi.
Apalagi lanjutnya, di setiap perangkat pemerintah atau negara, ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk itu tujuan transparansi informasi publik. Semua yang bersifat informasi publik, perlu dibuka.
Baca juga: Gubsu Minta Kepala Daerah se-Sumut Perbaiki Keterbukaan Informasi Publik
Sebagaimana peran OPD seperti Dinas Kominfo pemerintah daerah, yang merupakan corong informasi publik, tidak hanya dari instansinya sendiri tetapi untuk lintas perangkat daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mencari-cari dan melaporkan masalah keterbukaan informasi ke KI, disamping pihaknya juga terus melakukan sosialisas dan edukasi.
Pun begitu lanjut Safii, diakuinya bahwa dari semua proses sengketa yang berjalan, ada beberapa yang ternyata motifnya untuk mendapatkan uang dengan dugaan mengancam. Dengan begitu, KI memberikan sanksi kepada pemohon.
“Ada yang kita ketahui ternyata ada motif meminta uang kepada pihak instansi sebagai termohon. Setelah kita ketahui, kita beri sanksi kepada si pemohon dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan tidak bisa bersengketa selama setahun,” pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Deli Serdang Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2022
Sementara Plt Kadis Kominfo Sumut melalui Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Iwan Sutani Siregar mengingatkan pentingnya memperbaiki pola pikir bagi seluruh instansi terutama PPID yang bertugas mengelola informasi publik.
“Setiap PPID kita harapkan menjadi pemberi informasi agar tidak banyak lagi yang meminta. Sehingga jika sudah dipublikasikan, orang tidak perlu lagi mengadu ke Komisi Informasi. Karena itu kita terus bangun kerjasama dan sinergi antara Dinas Kominfo dan KI,” sebut Iwan. (anita/hm09)