22.3 C
New York
Friday, November 1, 2024

Yayasan Burangir Minta Polres Padangsidimpuan Tindak Tegas Pelaku Cabul

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Yayasan Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan, minta pihak kepolisian khususnya Kepolisian Resort Padangsidimpuan, untuk menindak tegas pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga kasusnya mengendap selama 2 tahun di Polres Padangsidimpuan.

Hal itu diungkapkan Juli Herniatman Zega dari Yayasan Burangir, di mana kasus tersebut ditangani pada tahun 2020 lalu dan hingga kini belum ada proses.

“Benar, kasus ini pernah kita laporkan ke pihak berwajib Polres Padangsidimpuan, pada saat itu pihak korban mendatangi Yayasan Burangir meminta bantuan hukum,” ucap Zega, Kamis (25/8/22).

Baca Juga:Sisir Lokasi Peredaran Narkoba, Polres Padangsidimpuan Gencarkan GKN

“Namun, di tengah perjalanan, pihak korban dengan pihak tersangka melakukan perdamean, tetapi hingga sampai saat ini apa isi surat perjanjian perdamaian mereka, pihak Yayasan Burangir belum pernah menerima maupun melihatnya,” jelas Zega lagi.

Diterangkannya, dalam laporan sesuai LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP tertanggal 22 September 2020 lalu, kasus yang terjadi pada April 2020 lalu di Jalan Baru By Pass Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, di mana diduga pelaku AL (32) warga Kecamatan Batu Nadua melakukan tindakan pencabulan di sebuah kafe kepada anak di bawah umur DFS (14) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga:Polres Padangsidimpuan Sita 20 Gram Sabu dari 12 Tersangka

“Oleh sebab itu, kami minta pihak Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti kasus ini sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 (2) dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Yang artinya, pihak tersangka dengan pihak korban boleh saja melakukan perdamaian, namun pihak kepolisian harus tetap menjalankan tugas dan fungsi melanjutkan proses hukum,” terangnya.(asrul/hm10)

Related Articles

Latest Articles