19.3 C
New York
Monday, October 7, 2024

Ini Tahapan 4 Perda Siantar yang Telah Disetujui DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam rapat paripurna yang digelar 2 bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2022, DPRD Kota Pematangiantar menyetujui 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ke 4 Perda itu antara lain, Perda tentang perubahan ke dua atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) Pematangsiantar tahun 2021-2025.

Selanjutnya Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Baca juga:Terminal Lama Perdagangan Simalungun Diupayakan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Sudah sejauh mana perkembangan ke 4 Ranperda itu setelah disetujui menjadi Perda? Berikut penjelasan dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematangsiantar, Heri Okstarizal yang dikonfirmasi mistar, pada Selasa (17/5/22).

“Semua Perda sudah kita ajukan. Untuk Perda Retribusi Daerah itu kita ajukan kepada Gubernur dan juga kepada Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Kita masih menunggu tindaklanjutnya, apakah kita diterima atau gak terkait dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022,” tuturnya.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, kata Heri, adalah tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Bahwasanya kita harus menyesuaikannya dengan undang-undang tersebut. Itu kita masih menunggu, nanti kami koordinasi dengan pihak biro hukum provinsi,” ujarnya.

Baca juga:Ranperda Siantar yang Diajukan ke Propem Perda Harus Sesuai UU Cipta Kerja

Kemudian Perda tentang Ripparkot, kata Heri, sudah keluar.

“Perda Ripparkot sudah keluar, kita tinggal penetapannya aja, kita tinggal minta nomor register,” ungkapnya.

Mengenai Perda lainnya, kata Heri, akan turun fasilitasinya.

“Kemarin dijanjikan dalam beberapa waktu ini akan turun fasilitasinya,” tukas Heri yang juga merupakan Plt Inspektorat Kota Pematangsiantar. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles