18.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

SK Penetapan Wawako jadi Wako Siantar Belum Jelas, Begini Reaksi DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat paripurna pengusulan pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) menjadi Wali Kota (Wako) sudah dilaksanakan DPRD Kota Pematangsiantar, pada 4 April 2022 lalu.

Namun hingga saat ini, SK Penetapan Wawako menjadi Wako Pematangsiantar masih belum jelas juga karena sampai sekarang belum juga diterbitkan.

Seperti disampaikan Kabiro Otda Provinsi Sumatera Utara, Ir Zubaidi MSi, ketika dikonfirmasi perkembangan hasil Rapat Paripurna DPRD pengusulan pelantikan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Pematangsiantar? Apakah sudah diagendakan? Kapan dilaksanakan pelantikannya?

Baca Juga: Plt Wali Kota Siantar akan Berupaya Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

“Sudah kami usulkan ke Dirjend Otda Jakarta, Wakil Wali Kota P Siantar menjadi Wali Kota P. Siantar, dan SK Penetapannya belum keluar dari Pusat, jadi kita menunggu,” ujar Zubaidi mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi mistar via WhatsApp (WA).

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Pematangsiantar, Frans Herbert Siahaan, ketika dimintai tanggapan terkait tindaklanjut hasil rapat paripurna DPRD tentang pengusulan pelantikan Wawako menjadi Wako tersebut, ia mengatakan bahwa hasil rapat paripurna DPRD tersebut harus segera ditindaklanjuti. Sabtu (23/4/22).

“Itu harus dikejar, baik itu plt wali kota maupun DPRD secara kelembagaan, karena inikan menyangkut dengan jalannya roda pemerintahan. Sedangkan dua (ada Wali Kota dan Wakil Wali Kota) ajapun memimpin, belum tentu bisa maksimal, apalagi kalau hanya satu,” tutur Frans yang juga merupakan Ketua Partai NasDem Kota Pematangsiantar tersebut.

Baca Juga: Penyusunan LKPJ Tak Cermat, Plt Wali Kota Siantar Dinilai Tidak Menghargai Jadwal DPRD

Sebab apabila hasil rapat paripurna DPRD iyu tidak segera ditindaklanjuti, menurut Frans, DPRD bisa malu. “Kalau memang ini tidak dipercepat, padahal sudah diparipurnakan, ya malulah. Inikan kepentingan seluruh masyarakat, dan masyarakat bisa bertanya-tanya. Jadi harus dikejar, bila penting plt wali kota dan DPRD duduk bersama, dan berangkat bersama mempertanyakan itu,” tandasnya.

Selanjutnya Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pematangsiantar, Ilhamsyah Sinaga yang juga dimintai tanggapan, ia menegaskan bahwa dari awal pihaknya ingin pelantikan Wawako menjadi Wako dipercepat supaya pemerintahan di Kota Pematangsiantar bisa berjalan dengan baik. “Dan untuk itu juga DPRD kemarin melaksanakan rapat paripurna pengusulannya,” ujarnya.

Pihaknya, kata Ilhamsyah, sangat bermohon agar pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat melakukan percepatan pendefenitifan Wali Kota Pematangsiantar. “Dan Pemko (Pemerintah Kota) juga harus serius agar pendefenitifan itu bisa dipercepat. Bila perlu pimpinan DPRD dan Pemko juga segera berkoordinasi untuk percepatan itu,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengkonsultasikannya ke Kemendagri. “Dalam hal ini kita harus mengkonsultasikannya sesuai dengan aturan. Ini kepentingan Kota Pematangsiantar, kita akan minta penjelasan terkait tindaklanjut hasil rapat paripurna pengusulan pelantikan tersebut,” tuturnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles