Medan, MISTAR.ID
Agar kisruh pemilihan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 tuntas, maka penasehat hukum dari 8 calon anggota KPID Sumut Ranto Sibarani SH meminta Pimpinan DPRD Sumut memperhatikan beberapa hal penting untuk menjadi bahan pertimbangan mereka membuat keputusan.
Pertama, soal temuan terbaru mereka tentang adanya calon anggota KPID Sumut M Sinurat, merupakan pengurus partai aktif yang diloloskan hingga menduduki posisi cadangan pertama. Hal ini tentu saja menciderai proses seleksi dan hasil keputusan dari pimpinan dewan jika tetap berencana memasukkan nama tersebut.
“Ini temuan terbaru kita. M Sinurat itu pengurus parpol berdasarkan SK DPP Partai Nasdem Nomor 330-Kpts/DPP-Nasdem/VII/2020 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumtera Utara periode 2020-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2020 dan diteken Ketum DPP Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Johnny G Plate,” beber Ranto, Sabtu (16/4/22).
Baca Juga:Polemik KPID Berkelanjutan, Ranto Tantang Sekda Provsu Buktikan SK Perpanjang KPID Sumut
Kedua, mengenai dua orang petahana, yakni M Syahrir dan R Simanullang yang jelas-jelas dinyatakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut, cacat hukum.
Sebab, SK perpanjangan mereka tidak sah karena tidak diterbitkan oleh Gubernur Sumut. “Ombudsman sudah mejelaskannya kemarin dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Temuan maladministrasi itu berupa terbitnya surat Sekdaprov Sumut Nomor: 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019, yang memperpanjang masa jabatan komisioner KPID Sumut dari periode 2014-2019,” ungkap pengacara berkepala plontos itu mengingatkan.
Melihat dua fakta ini, kecurigaan Ranto semakin kuat bahwa lolosnya nama M Sinurat dan langgengnya dua nama mengaku petahana tersebut, merupakan kesepakatan politik agar tiga nama titipan dari oknum anggota Komisi A ini tidak diusik.
Untuk itu, Ranto mendesak agar mempertimbangkan temuan mereka dan menjadikan LAHP Ombudsman Sumut guna menyelamatkan wajah DPRD, dan paling penting menjauhkan legislator yang terlibat di dalamnya terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Baca Juga:Kuasa Hukum Calon KPID Ungkap Ada Pengurus Parpol Lolos KPID Sumut Periode 2021-2024
“Jika hasil keputusan pimpinan dewan juga tidak memuaskan dan tidak mengabaikan temuan-temuan ini, dan main kekerasan politik lagi, kami akan gugat ke PTUN. Meminta pihak Diktrimsus Polda menyurati gubernur agar tidak melantik tujuh komisioner terpilih, karena ada dua di antaranya sedang tahap lidik atas dugaan penggunaan anggaran negara secara tidak sah,” tegas Ranto.
Mewakili kliennya, Ranto merekomendasikan untuk diberlakukannya kocok ulang terhadap nama calon komisioner KPID Sumut yang tersisa, dan menghapus tiga nama calon bermasalah tersebut dari bursa seleksi.
“Ini harga mati agar keputusan pimpinan dewan nanti tidak terperosok menjadi perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (anita/hm12)