29.2 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Februari 2022, Penerimaan Bruto dan Netto Kanwil DJP Sumut I Sudah 20,8%

Medan, MISTAR.ID

Penerimaan Bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sampai dengan bulan Februari mencapai Rp4,32 triliun dan Penerimaan Netto Rp3,68 triliun atau sekitar 20,8% dari target sebesar Rp17,69 triliun.

Capaian tersebut mendudukkan Kanwil DJP Sumut I sebagai Peringkat Pertama dari seluruh Kanwil DJP, dengan Pertumbuhan Netto sebesar 93,85% dan Bruto 32,6%.

Capaian penerimaan pajak Nasional sampai dengan bulan Februari 2022, Penerimaan Bruto Rp 244,29 triliun dan Netto Rp 208,18 triliun atau mencapai 16,46% dari target pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.265 triliun.

Baca Juga: 2022, Pertumbuhan Ekonomi Sumut Diperkirakan Meningkat Secara Bertahap

“Melihat data ini, kami optimis dapat melampau target penerimaan di akhir tahun. Dan ini harus didukung dengan kinerja extra hingga mencapai target penerimaan 2022 akan terwujud,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Rabu (9/3/22).

Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hingga hari Maret jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan sebanyak 87.318 SPT. Bila dibandingkan pada saat yang sama di tahun 2021 sebesar 105.223 SPT, maka terdapat penurunan 17.905 SPT atau hanya 82,98% dari tahun lalu.

Menyikapi hal ini, Eddi Wahyudi akan terus mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2021 tepat waktu, dan membuka Pojok Pajak di berbagai tempat untuk memudahkan wajib pajak melapor SPT.

Baca Juga: Awal 2022, Ekspor Sumut Turun 15,87 Persen

“Saat ini kami telah membuka Pojok-pojok Pajak diantaranya di Mall Deli Park, di Mall Sun Plaza, di Mall Centre Point dan tempat-tempat lain. Selain itu apabila wajib pajak membutuhkan asistensi pengisian SPT Tahunan 2021, petugas kami juga mengadakan Kelas Pajak secara online pada jadwal-jadwal tertentu, serta juga melibatkan teman-teman Relawan Pajak,” ujar Eddi.

Eddi menyampaikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak.

Ditambahkannya, selain membuka pojok pajak untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, DJP juga membuka layanan luar dan di kantor-kantor pajak untuk helpdesk Program Pengampunan Sukarela (PPS) dan Pelaporan SPT.

Baca Juga: Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai jadi Pintu Ekspor Pertanian di Indonesia

Pelayanan pelaporan secara online juga telah ada di Website DJP. PPS ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta

“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data,” jelasnya.

Sementara itu, hingga hari Senin (7/3/2022) jumlah pajak penghasilan yang berhasil kami kumpulkan dari PPS adalah Rp 123,76 M dari 903 WP.  Eddi optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu.

“isamping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp 1.268,44 M, Deklarasi Dalam Negeri Rp 1.069,34 M, Repatriasi Rp 15,47 M, Investasi Dalam Negeri Rp 95,09 M, Investasi Repatriasi Rp 19,46 M dan Deklarasi Luar Negeri Rp 69,07 M,” pungkasnya.(Anita/hm02)

Related Articles

Latest Articles