21.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Diperiksa 6 Jam oleh Jaksa

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Kadis Kesehatan Kota Padangsidmpuan Sopian Subri diperiksa selama 6 jam di ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padanggsidimpuan di Jalan Serma Lion Kosong. Ia didampingi kuasa hukumnya Dr Razman Arif Nasution, Senin (31/1/22).

Ini merupakan kedua kalinya pemanggilan pemeriksaan terhadap Sopian Subri, dimana ada 34 pertanyaan yang dicecar menyangkut tahapan, tupoksi, kinerja selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan telah menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tahun 2020.

Sementara itu Razman Arif Nasution mengatakan akan mengajukan surat permohonan gelar perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kejatisu dan Kejagung. “Setelah saya baca lembaran berdasarkan verifikasi, interview, hasil proses sidik dan lembaran BAP, saya akan mengajukan surat permohonan gelar perkara,” ucap Razman saat menjamu awak media di Hotel Mega Permata, di Jalan Imam Bonjol, Padangsidempuan Selatan, Senin (31/1/22) pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:Kedua Kalinya Kadis Kesehatan Dipanggil Kejaksaan Padangsidimpuan, Ada Apa?

Menurutnya, melakukan gelar perkara merupakan terobosan keadilan. “Dengan gelar perkara, akan menghadirkan saksi-saksi, bukti dan saksi ahli, maka nantinya akan dapat keputusan apakah klien saya ini di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau menjadi tersangka.”

Dari keterangan tim yang ikut mendampingi Sopian Subri selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Purnama selaku Bendahara, ada 34 pertanyaan yang diajukan oleh petugas penyidik kejaksaan berlangsung selama 6 jam. “Namun hingga kini petugas penyidikan belum ada mengungkapkan berapa sebenarnya jumlah kerugian negara,” ujarnya.(asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles