23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Satpol PP Siantar Tertibkan Baliho dan Spanduk Serta Edukasi Prokes

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar menertibkan puluhan umbul-umbul serta spanduk di pinggir jalan karena dipasang tanpa izin dari otoritas setempat. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Pematangsiantar Mangaraja Nababan mengatakan, penurunan umbul-umbul
serta spanduk tidak berizin itu dilakukan guna menjamin ketertiban serta menegakan peraturan terkait perizinannya.

“Kegiatan ini merupakan suatu ketetapan karena sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar,” tegasnya, Jumat (7/1/22). Selain menyasar umbul-umbul tanpa izin, kata Mangaraja, belasan anggota Satpol PP juga menyasar spanduk serta reklame produk yang izinnya telah kadaluarsa.

Kegiatan itu digelar di pusat kota yakni sepanjang Jalan Sutomo dan sejumlah Jalan Merdeka. Kegiatan itu juga bersamaan dengan mengunjungi dua pasar sentral di kota ini yakni Pasar Horas dan Pasar Dwikora untuk melakukan edukasi protokol kesehatan (Prokes).

Baca juga: Langgar Perwa, Spanduk dan Banner Ditertibkan Pegawai Kecamatan Siantar Barat

“Kami akan terus mengajak dan mengingatkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya. Dia juga mengimbau, agar masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Sebab ini merupakan kunci bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Terkait jika ada temuan pelanggaran, khususnya terkait penggunaan masker apakah akan di berikan sanksi? “Kami lebih mengoptimalkan kegiatan edukasi dan imbauan protokol kesehatan (prokes) saja,” tukasnya. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles