Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Muhammad alias Ahmad diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus sabu seberat 1 kg. Warga Aceh ini sebelumnya gagal mengantarkan sabu ke calon pembelinya karena terlebih dahulu diciduk polisi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra disebutkan, kejadian bermula pada Juli 2021 saat petugas polisi dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00 WIB.
“Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di halaman parkir Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/1/21).
Baca Juga:Bawa Sabu 10 Kg, Supir Bus Putra Pelangi Perkasa Dituntut 20 Tahun Penjara
Dari informasi, terdakwa membawa barang berupa narkotika jenis sabu yang akan diperjual belikan dibawa dengan menggunakan mobil. Kemudian petugas Polisi Junaidi, Sahat Sianturi dan Roi Syahputra segera menuju ke lokasi parkiran Supermarket Berastagi mencari terdakwa.
JPU melanjutkan, saat itu terlihat terdakwa seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mengemudikan mobil hendak keluar dari areal parkir. Tetapi dengan cepat dicegat oleh ketiga petugas polisi.
Terdakwa lalu diminta untuk ke luar, dan terdakwa ke luar dari mobilnya melalui pintu depan bagian kanan di mana ketika itu terdakwa hanya sendirian. “Lalu saksi polisi melakukan penggeledahan badan. Namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil. Dari bawah tempat duduk kemudi ditemukan satu bugkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyiwang. Setelah diperiksa ternyata berisi sabu seberat 1 kg,” beber jaksa.
Atas temuan tersebut terdakwa mengakui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iskandar/hm12)