5.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Tatap Muka Dimulai 1 September di Sumut, Zona Merah dan PPKM Level 4 Belum Diijinkan

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas digelar di daerah yang bukan zona merah dan bukan berstatus PPKM level 4. PTM rencananya akan dimulai 1 September.

Hal ini diatur oleh Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Sumut. Di Sumut, Kota Medan dan Siantar berstatus daerah PPKM level 4. Sementara Toba dan Simalungun berstatus zona merah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin usai rapat virtual bersama kepala daerah terkait persiapan PTM mengungkapkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Pembelajaran tetap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Disdik Sumut Tegaskan PTM Masih Ditunda

Dikatakan, untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 4 kegiatan pembelajaran pada jalur formal dan non formal dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

“Untuk kabupaten/kota dengan kriteria Level 3 dan Level 2, kegiatan pembelajaran pada jalur formal non formal pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter,” kata Syaifuddin kepada wartawan, Senin (30/8/21).

Dia mengatakan, meski diperbolehkan menggelar PTM, namun kantin sekolah tidak diperbolehkan dibuka dan peserta didik disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah. Jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

Baca Juga:Pengamat Pendidikan: Disdik Sumut Harus Tegas Soal Peraturan PTM

“PTM ini dimulai 1 September. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran
tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi
anaknya dan yang mengikuti PTM terbatas harus memiliki izin dari orangtua,” jelasnya.

Ia kemudian mewanti-wanti kepada satuan pendidikan di daerah zona merah dan PPKM level 4 untuk tidak menggelar PTM terbatas. Apabila nantinya ditemukan, akan ditindak tegas. “PTM terbatasnya akan kita hentikan,” tegasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles