25.7 C
New York
Tuesday, August 6, 2024

Bunuh Ibu Kandung di Dapur Rumah, Wem Pratama Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Medan, MISTAR.ID

Wem Pratama (34), si pembunuh Ibu kandung di dapur rumahnya diadili. Dia dihadapkan di persidangan dengan mengenakan kaos tahanan berwarna merah dan didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah persidangan dibuka, Hakim pun menanyakan kabar Wem.

Mendengar pertanyaan itu, Wem mengatakan dirinya sakit dengan nada keras seolah-olah meleceh Hakim. Padahal, kondisi Wem terlihat fit dan sehat.

Baca juga : Motif Anak Bunuh Ibu di Medan Denai, Dimarahi Merokok Mahal

Tak hanya itu, beberapa kali Wem juga berbicara di ruang sidang dengan nada bicara tinggi seperti menantang. Sesekali tercetus dari lidah Khamozaro bahwa Wem sudah tak waras, karena tega membunuh Ibu kandungnya sendiri.

Dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat persidangan berlangsung, Hakim pun meminta petugas keamanan untuk melakukan pengamanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Wem dan Majelis Hakim menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.

“Bahwa dia terdakwa Wem Pratama pada hari Senin (1/4/24) sekira pukul 12.00 WIB dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Megawaty (korban/Ibu kandungnya),” kata JPU Nurhendayani Nasution, Selasa (6/8/24).

Related Articles

Latest Articles