18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PMKRI, IMAPA dan Warga Jenggalu Tuntut Hakim Vonis Bebas Warga dan Pendamping

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) bersama warga Jenggalu melakukan aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (18/4/22).

Dalam aksi damai yang dihadiri puluhan orang itu, mereka mengusung tema ‘Solidaritas untuk Warga Jenggalu’ serta membawa spanduk bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Warga Jenggalu.

“Melalui aksi yang kami lakukan hari ini, kami memohon kepada hakim agar dalam mengambil putusan terkait dengan kasus ini, memutus seadil-adilnya, dan menuntut memberhentikan segala bentuk krimanlisasi yang dialami oleh masyarakat jenggalu,” tandas Floriska Sinurat selaku Koordinator melalui rilis PMKRI Pematangsiantar yang diterima mistar.id via WhatsApp (WA), Senin (18/4/22).

“Geram dengan tindakan pihak-pihak yang telah mengakibatkan ketakutan di masyarakat. Dampak dari tindakan ini mengakibatkan banyak warga yang memilih diam dan bungkam terhadap kasus yang sedang dialami oleh warga,” sambung Floriska.

Baca Juga: Puluhan Massa PMKRI dan Imabato Minta Kadis PU Pemko Medan Dicopot

Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) yang hadir dalam aksi solidaritas ini mengatakan, kasus yang dialami warga Jenggalu terindikasi akibat adanya dugaan penyelewenangan hukum.

Dia beralasan, karena berkaca dari latar belakang kasus yang terjadi, dimana PT AA sampai detik ini tidak mampu menunjukkan legitimasi mengelola lahan tersebut yang mengindikasikan bahwa perusahaan itu diduga tidak memiliki alas hak berupa Hak Guna Usaha (HGU).

“Oleh karena itu, dalil pencurian yang dialamatkan kepada warga tidaklah tepat adanya. Karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan puncak dari kekesalan warga terhadap perusahaan dikarenakan tidak terbuka dan merugikan masyarakat sekitar,“ ujarnya.

Baca Juga: GMKI dan PMKRI Kritisi Isu dan Kebijakan Nasional, Begini 7 Pernyataan Sikapnya

Pada kesempatan aksi solidaritas itu, para pengunjukrasa meminta hakim nantinya untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan dan memerhatikan rasa keadilan masyarakat Jenggalu.

“Besar harapan kami, warga dan pendamping yang ditahan dinyatakan tidak bersalah,” tegasnya.

Josef Wiranto Simanungkalit selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Bengkulu menambahkan, aksi solidaritas yang dilakukan PMKRI, IMAPA bersama warga Jenggalu bertujuan agar pihak pengadilan memerhatikan aksi dengan teliti dan mengutamakan objektifitas dan integritas dalam mengambil keputusan.

“Kiranya pihak pengadilan terutama hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan untuk membebaskan 5 warga dan 3 orang yang mendampinginya,” ungkapnya.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Jon Sarman Saragih yang hadir menemui massa aksi menyampaikan komitmennya bahwa PN Bengkulu akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan hakim yang menangani kasus ini akan menjunjung tinggi integritas dan pertanggungjawabannya terhadap Tuhan.

Usai mendengan penjelasan Jon Sarman Saragih, massa membubarkan diri secara tertib dan damai, sembari menegaskan mereka akan terus mengawal kasusnya sampai selesai, dan mengatakan, akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak.(ril/hm02)

Related Articles

Latest Articles