8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Warga Lakukan Aksi Patok Tanda Batas di Lahan PT NPK Desa Bahilang

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Puluhan warga mengatasnamakan Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati, melakukan aksi mematok (tanda batas) di lahan Nusa Pusaka Kencana (NPK) Bahilang yang diklaim adalah milik para kelompok tani tersebut. Pematokan juga diwarnai aksi orasi para kelompok tani dengan membawa tulisan aspirasi mereka.

Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati bersama Kuasa Hukum mereka Rustam Efendi SH bersama Andi Gunawan, Senin (30/1/23) mulai melakukan aksi pematokan batas di NPK Bahilang di Desa Bahilang.

Rustam Efendi menjelaskan, aksi hari ini kita mengambil alih atau menduduki wilayah di luar HGU yang telah diukur. Hal ini sesuai peta bidang yang ada, kita akan mengambil batas-batas sesuai dengan peta HGU yang sudah dibuat bersama.

Baca Juga:Subsidi Pupuk Dibatasi Untuk Pemilik Lahan Kurang dari 1 Hektar

“Kami dari kantor hukum mendapat kuasa dari Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati, dimana kelompok tani ini sudah berjuang sejak tahun 2006, sudah ada di sini surat kesepakatan bersama antara PT NPK bersama Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati dan disaksikan Pemkab Serdang Bedagai bersama dengan BPN Provinsi dan Kabupaten,” kata Rustam Efendi.

Dimana poinnya, lanjut Rustam Efendi, saat itu adalah perusahaan NPK akan mengajukan HGU. Akan tetapi karena di situ juga ada lahan masyarakat (lahan Kelompok Tani), maka dilakukan pengukuran batas ulang.

“Nah, pada tahun 2006 tersebut dilakukan pengukuran batas ulang, di situ pihak perusahaan dikenakan biaya Rp50 juta dan dari pihak kelompok tadi juga dikenakan biaya yang sama untuk PNBP biaya pengukuran. Akan tetapi hasil dari pengukuran tersebut dijelaskan apabila NPK memiliki luas dari 1.018,7 Ha, maka di luar itu akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemerintah Disarankan Benahi Tata Kelola Pupuk Subsidi

Setelah diukur, ternyata lahannya melebihi luas 1.018,7 Ha. Yang kami pertanyakan di sini, kesepakatan yang telah dibuat bersama kenapa tidak dijalankan sudah hampir puluhan tahun. Ratusan hektar lahan di luar HGU PT NPK adalah milik kelompok tani Reformasi Karya Sejati, tegas Rustam Efendi

“Kepada Pemkab Serdang Bedagai, kepada Bapak Presiden RI, untuk segera membantu masyarakat dalam rangka memperoleh haknya kembali. Bebaskan masyarakat dari mafia tanah,” ujar Rustam Efendi.

Aksi pematokan batas terhenti karena adanya tencana pertemuan antara pihak Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati dengan pihak PT NPK dan Camat Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai di aula Kantor NPK Kebun Bahilang.

Baca Juga:Ketersedian Pupuk Wujudkan Kemandirian Pangan

Usai melakukan pertemuan, Camat Tebing Syahbandar Samino menjelaskan, karena pihak perusahaan juga belum ada kejelasan untuk menunjukkan peta aslinya, kita menunggu hasil keputusan nantinya pada tanggal 20 Februari 2023 yang akan difasilitasi pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kalau itu nantinya memang hak milik petani, ya kembalikan kepada petani. Kalau memang hak perusahaan, kembalikan ke perusahaan. Kita sebagai pemerintah harus bersikap adil,” ungkap Camat Samino.

Sementara itu Humas PT NPK, Tomy menyebutkan pertemuan itu berlangsung kondusif. Mungkin nanti di tanggal 20 Februari akan dilakukan pertemuan lanjutan. Kita berharap masyarakat bisa kondusif, karena apa yang dikelola oleh perusahaan itu adalah sudah sesuai dengan HGU dan perijinannya, ungkapnya. Sebelumnya aksi kelompok tani dalam melakukan orasinya berlangsung kondusif dan mendapat pengamanan dari Pihak Polres Tebing Tinggi.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles