9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terkait Penolakan Pembahasan LPj Bupati Dairi, Pimpinan DPRD Dairi Konsultasi ke Kemendagri

Sidikalang, MISTAR.ID

10 orang DPRD Dairi terdiri dari 3 Pimpinnan DPRD dan 7 Ketua Fraksi berangkat ke Jakarta untuk bertemu Kementerian Dalam Negeri terkait penolakan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati Dairi tentang pelaksanaan Anggaran Pedapatan Belanja Daerah(APBD) T.A 2021.

Keberangkatan itu dibenarkan Wakil Pimpinan DPRD Dairi Fraksi PDIP Halvensius Tondang bersama Ketua Fraksi Hanura Togar Pasaribu usai melakukan rapat badan musyawarah (Bamus) penjadawalan keberangkatan ke kementerian dimaksud di Gedung DPRD Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Senin (25/7/22)

Disebutkan mereka berdua, Konsultasi ke Kemendagri itu untuk mendiskusikan apakah masih ada solusi untuk kembali dilakukan pembahasan LPj Bupati Dairi tentang pelaksanaan APBD 2021 yang sebelumnya sudah di tolak DPRD Dairi.

Baca juga:Disharmonisasi Eksekutif dan Legislatif, Pembahasan LPj Bupati Dairi Ditolak

Halvensius Tondang dan Togar Pasaribu menyebutkan, bahwa DPRD Dairi tetap komitmen menolak pembahasan LPj Bupati Dairi pelaksanaan T.A 2021 sebagaimana sudah dituangkan dalam berita acara nomor :170/7/DPRD/2022 hasil rapat pimpinan DPRD Dairi bersama Ketua-ketua Fraksi DPRD Dairi tentang pembahasan ranperda LPj pelaksanaan APBD Dairi T.A 2021 yang pembahasannya ditolak DPRD dengan alasan rapat tersebut tidak terlaksananya musyawarah dan mufakat hingga pembahasan LPj Bupati ditolak .

Mereka menerangkan alasan penolakan pembahasan LPj Bupati Dairi tersebut. Keputusan penolakan pembahasan sesuai regulasi tata tertib DPRD Dairi nomor 1 tahun 2020 dari tahun 2019-2024 pasal 111 ayat 7 dan 8 yang berbunyi ‘pengambilan keputusan yang diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi sebagaimana pasal 6 dilakukan musyawarah untuk mufakat. Dan pasal 7 dengan bunyi keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Baca juga:Disharmonisasi Eksekutif dan Legislatif, Pembahasan LPj Bupati Dairi Ditolak

Selain tata tertib DPRD, waktu pembahasan LPj sesuai jadwal hingga penetapan 31 Juli 2022 waktu pembahasan LPj tidak memungkin lagi, didukung Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1,2 dan 3. Sebagaimana persetujuan bersama rancangan peraturan daerah di atas dimaksud Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang LPj pelaksanaan APBD kepada DPRD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Yang mereka dengar berita acaranya sudah disampaikan Pemkab Dairi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Utara (Biro Otda Sumut).

“Selain itu, dalam pengelolaan keuangan daerah penuh tanda tanya ditambah SILPA tahun anggaran 2021 sebesar 114 Milliar. artinya penyerapan anggaran minim hingga diduga tidak mumpuni mengelola keuangan,” kata Halvensius. (manru/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles