15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Terdakwa Penganiaya Wartawan Dituntut 1 Tahun, SMSI Sumut Kecewa

Medan, MISTAR.ID

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Propinsi Sumut sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa dalam kasus penganiayaan wartawan Jeffry Barata Lubis.

“Entah apa pertimbangan dari Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu, kita kurang mengerti,” tegas Seksi Hukum dan Pembelaan Media SMSI Sumut Irwan Ginting SH kepada wartawan di Medan, Kamis (28/7/22).

Tuntutan yang dinilai rendah tersebut dinilai Irwan Ginting bisa mengurangi kepercayaan terhadap supremasi hukum karena sudah mencederai rasa keadilan.

Baca juga:Polda Sumut Dalami Motif Penganiayaan Wartawan di Madina

“Kita pengurus SMSI Sumut mulai dari seluruh jajaran penasihat beserta ketua dan segenap pengurus harian sampai kepada seksi sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena sudah mencederai rasa keadilan bagi korban. Apalagi pengeroyokan terhadap korban Jeffry, sudah direncanakan para terdakwa di tempat umum,” tegasnya.

Artinya dengan tuntutan 1 tahun penjara tersebut bukan SMSI Sumut saja yang kecewa namun pihak yang mengerti hukum dan masyarakat umum yang tahu peristiwa tersebut bisa dipastikan akan merasa kecewa sekali.

Meski demikian, kita tetap menghormati kinerja kejaksaan dan SMSI Sumut berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut nantinya mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa.

Baca juga:Penganiayaan Wartawan di Madina Bukti Nyata Ancaman Terhadap Pers

“Hal itu perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum, apalagi tindakan itu direncanakan. Dan juga pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain,” ujar Irwan.

SMSI Sumut tetap berharap agar para terdakwa ini mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sehingga ke depannya para terdakwa ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Relis SMSI Sumut)

Related Articles

Latest Articles