10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Tolak Ranperda Perum Pasar

Batu Bara, MISTAR.ID

Seluruh Fraksi di DPRD Batu Bara sepakat mendukung laporan Pansus 2 DPRD yang menolak pengajuan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka yang diajukan Bupati Batu Bara H Zahir melalui OPD terkait menjadi Perda.

Penolakan Ranperda tersebut ditengarai akibat persyaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi oleh OPD terkait. Di antaranya tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batu Bara.

Sejumlah fraksi di DPRD pada pandangan akhirnya menyatakan setuju dengan kesimpulan Pansus 2 untuk tidak menerima Ranperda guna dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.

Baca Juga:Pemkab Batu Bara Layangkan Surat Pesanan Mobil Sewa Sebelum Perbup Terbit

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Batu Bara Ismar Khomri mendukung sepenuhnya pandangan akhir Fraksi Partai Golkar (FPG) Kabupaten Batu Bara yang menerima kesimpulan Pansus 2 yang menolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda, Selasa (23/8/23).

Diungkapkan Ismar Khomri dari pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara, semua fraksi tidak dapat menerima Ranperda untuk dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.

“Kan bingung kita. Dalam pengajuan Ranperda kenapa pihak eksekutif/Pemkab Batu Bara tidak mempersiapkan persayaran kelengkapan yang sesuai dengan aturan yang dibutuhkan. Apakah pihak Pemkab Batu Bara tidak mempunyai orang-orang yang ahli dan skill berkompetensi dalam mengkajinya terlebih dahulu?” tandas Ketua DPD II Partai Golkar Batu Bara Ismar Khomri.

Sekadar diketahui, Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap laporan Pansus 2, FPG jelas menyatakan penolakan pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda.

Baca Juga:FPG DPRD Soroti Target Pendapatan Daerah Batu Bara

“Fraksi Partai Golkar (FPG) setelah membaca laporan pansus mengenai hasil pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka, dapat memahami bahwa pembahasan Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan, sesuai dengan laporan Pansus bahwa beberapa persyaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi oleh OPD terkait. Di antaranya, tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batu Bara,” ujar Ketua FPG Rohadi.

Dikatakan Rohadi, berdasarkan kondisi ini mengakibatkan naskah akademik dan draft Ranperda tersebut harus terlebih dahulu di evaluasi oleh Mendagri sebelum disahkan menjadi Perda.

Ketua FPG tersebut mengingatkan bahwa evaluasi Rancangan Perda ini juga harus disinkronkan dengan RPJPD, RPJMD, APBD Perubahan APBD, pertangungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.

Baca Juga:Fraksi DPRD Batu Bara Bersuara Bulat Setujui Perubahan Ranperda Perhubungan

Namun sesuai laporan Pansus 2, FPG memahami OPD terkait yang telah menyurati Kementerian Dalam Negeri, namun sampai saat ini OPD terkait belum menerima balasan dari Kementerian.

“Dengan dasar hal tersebut maka FPG menyetujui kesimpulan dari Pansus 2 agar Ranperda tersebut tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan,” tegas Rohadi.

Sebagai solusinya, Rohadi mengungkapkan FPG menyarankan kepada OPD yang menjadi pengaju Ranperda melengkapi persyaratan dan tetap melakukan evaluasi naskah akademik serta draft Ranperda ke Kemendagri, dengan tujuan agar Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi Propemperda tahun berikutnya.(ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles