10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Setuju Ranperda RPIK, 4 Fraksi Beri Catatan

Batu Bara, MISTAR.ID

Kembali seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara kompak memberi persetujuan. Kali ini 10 Fraksi yang ada menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Batu Bara 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M Safii disaksikan Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima, Selasa (28/3/23) petang.

Meski seluruh Fraksi menyatakan persetujuannya, namun 4 Fraksi DPRD Batu Bara, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem dan Fraksi NKB memberikan persetujuan dengan catatan.

Baca Juga:10 Fraksi DPRD Batu Bara Setuju 2 Ranperda Dibahas Melalui Pansus

Fraksi PAN menyatakan menyetujui dengan catatan terkait Tanah Timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar di Provinsi Sumatera Utara.

“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib mendaftarkan Tanah Timbul yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi dalam Perda RT RW  Kabupaten Batu Bara sebagai wilayah administratif Kabupaten Batu Bara,” tegas jurubicara F PAN Chairul Bariyah.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya Amat Mukhtas menyatakan dapat menerima dan menyetujui Nota Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Batu Bara disahkan menjadi Peraturan Kabupaten Batu Bara. Namun  Ranperda RPIK harus dimaksimalkan pada area yang tersebar di 4 kecamatan yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan meniadakan Area Reklamasi dan Tanah Timbul.

Baca Juga:Pj Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Jawaban 6 Fraksi DPRD

Demikian pula Fraksi Nasdem dan Fraksi NKB memberi catatan bahwa Kawasan Reklamasi dan Tanah Timbul tidak termasuk ke dalam Ranperda RPIK. Kawasan tersebut merupakan kewenangan wilayah Provinsi.

Setelah penyampaian persetujuan seluruh Fraksi terkait RPIK akhirnya dilakukan pendandatanganan persetujuan bersama menjadikan Ranperda RPIK menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.(ebson/hm15)

Related Articles

Latest Articles