9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Sebelum Ada Perda, FPG Tak Setuju Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara secara Multi Years

Batu Bara, MISTAR.ID

Secara umum, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan persetujuannya atas KUA-PPAS P-APBD tahun 2022 terkait struktur pendapatan dan pembiayaan daerah. Namun terhadap belanja modal yang mencantumkan anggaran pembangunan gedung perkantoran bupati dengan sistem multi years, FPG menyatakan belum dapat menerima dan menyetujui adanya penganggaran pembangunan kantor dengan sistim tahun jamak pada P-APBD tahun 2022.

Melalui juru bicaranya Rizky Arietta, FPG beralasan pembangunan tahun jamak tidak mematuhi ketentuan pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020. Kedua peraturan tersebut mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga:F-PKS DPRD Batu Bara Beri 3 Catatan pada KUA-PPAS P-APBD Tahun 2022 

Pendapat tersebut disampaikan FPG pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan persetujuan R-APBD menjadi Perda, dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M Safii, Kamis (18/8/22) petang. “Menanggapi sub kegiatan multi years (tahun jamak) ini FPG belum dapat menerima dan menyetujui hal tersebut dengan dasar, bahwa sub kegiatan multi years harus mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD dan harus mematuhi ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 yang mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multi years), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda/Perkada,” papar Rizky.

Sebagaimana diketahui, pada rancangan KUA PPAS P-APBD tahun 2022 untuk pembangunan gedung perkantoran Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 dengan OPD pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, tercatat nilai total anggaran Rp108.200.000.000 yang direncanakan pada anggaran P-APBD tahun 2022 senilai Rp35.300.000.000 dan pada R-APBD tahun 2023 senilai Rp72.900.000.000.

Baca Juga:Disorot Fraksi DPRD dalam KUA PPAS RAPBD, Ini Jawaban Bupati Batu Bara

Dijelaskan Rizky, setelah membaca aturan yang telah dijelaskan tersebut, FPG berpendapat bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak sebelum dicantumkan dalam KUA-PPAS harus terlebih dahulu dibuat peraturan daerah/perkada yang mengatur mengenai pembangunan kantor bupati yang menggunakan sistem tahun jamak.

Sampai dengan saat ini Pemkab Batu Bara tidak memiliki perda/perkada tentang pembangunan kantor bupati yang menggunakan sistem tahun jamak. “FPG berpendapat perda/perkada tersebut menjadi dasar bagi Pemkab untuk mencantumkan anggaran pembangunan kantor bupati dengan sistem multi years pada KUA-PPAS, bukan hanya didasari persetujuan bersama DPRD yang ditandatangani oleh pimpinan saat pengesahan KUA-PPAS P-APBD,” tandasnya.(ebson/hm15)

Related Articles

Latest Articles