6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Satu Desa di Asahan Dipastikan Tak Ikut Pilkades Serentak

Asahan, MISTAR.ID

Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dipastikan tidak akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan bergulir pada tanggal 7 September 2022 mendatang.

Hal tersebut dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 belum juga disahkan.

“Karena APBDes belum siap jadi bisa dipastikan Pilkades untuk Desa Sei Kamah II ditunda. Sehingga diikuti 89 desa,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Asahan Rahmad Aris Munandar kepada wartawan, Rabu (29/6/22).

Baca Juga:90 Desa di Asahan Gelar Pilkades Serentak 7 September Mendatang

Tak hanya mengalami penundaan Pilkades, Desa Sei Kamah II juga belum menerima pencairan dan desa tahap pertama. Sehingga kegiatan desa yang bersumber dari anggaran dana desa dipastikan ikut tertunda juga.

“Anggaran Pilkades disalurkan melalui rekening desa. Hingga batas akhir penyerahan tanggal 23 Juni kemarin APBDes belum disahkan, jadi bisa dipastikan Pilkades Desa Sei Kamah II ditunda,” ujarnya.

Informasi diperoleh wartawan, ABPDes tak kunjung disahkan diduga karena adanya sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 yang tidak dikembalikan ke kas desa, sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak berani memberikan pengesahan.

Sebelumnya, Pilkades Asahan bakal diikuti 90 desa di 23 kecamatan yang digelar secara serentak. Terdapat 445 orang bakal calon yang mendaftar.

Baca Juga:Jamuan Pilkades, 241 Warga Korban Keracunan Makanan di Asahan

Antusias masyarakat Asahan untuk mencalonkan diri mengikuti Pilkades serentak tahun ini terbilang tinggi. Aris menyebut rata-rata desa memiiki lima hingga lebih dari sepuluh orang calon.

“Meskipun ada juga dua desa yang hanya mendaftar dua orang calon. Kebanyakan satu desa punya lebih dari lima calon. Makanya nanti ada seleksi kriteria dan bobot calon,” jelas Aris.

Menurutnya, aturan batasan jumlah pencalonan di Pilkades itu sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Asahan tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades dimana dalam pasal 62 disebutkan calon kepala desa paling sedikit dua orang calon dan paling banyak lima orang calon. (perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles