9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Satpol PP Deli Serdang akan Tertibkan Galian C Ilegal di Batang Kuis

Deli Serdang, MISTAR.ID

Satpol PP Deli Serdang akan melakukan penertiban galian C ilegal yang berlokasi di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis.

“Ya kita melakukan penertiban terhadap galian C tersebut. Siang ini juga kita akan melakukan penertiban. Bila perlu malam pun kita turun. Sebab, mereka juga sering beraktifitas dimalam hari,” kata Katsatpol PP Deli Serdang, Marzuki kepada mistar.id di Lubuk Pakam, Selasa (17/5/22).

Dijelaskan Marzuki, sebenanya pihaknya sudah pernah melakukan penertiban atau penyetopan, namun beberapa hari kemudian pengelola galian C ilegal itu buka kembali.

Baca juga:Aktivitas Galian C di Batangkuis Bebas Beroperasi Tanpa Izin

Karena kewenangan pihaknya terbatas, tambah Marzuki, ia berharap pihak Polresta Deli Serdang ikut memback-up. Sehingga penertiban yang dilakukan bisa berjalan sesuai harapan bersama.

Ditegaskan Marzuki, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku galian C ilegal dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga:Aktivitas Galian C di Batangkuis Bebas Beroperasi Tanpa Izin

Terpisah, Camat Batang Kuis, Avro Wibowo mengaku kalau pihaknya siap bersinerji dengan Satpol PP Deli Serdang guna menertibkan galian C ilegal di wilayahnya.

“Ya kita siap saja untuk membeck-up penertiban. Nanti kita akan berkoodinasi dengan Satpol PP Deli Serdang,” ungkap Avro. (rinaldi/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles