19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

RALAT BERITA: “Komunitas Gaja Mada Laporkan Bupati Dairi dan Sekda ke Polres”

Sidikalang, MISTAR.ID

Berdasarkan pemberitaan media harian online MISTAR.ID tanggal 22 Maret 2023 di sampaikan dengan judul “Komunitas Gaja Mada Laporkan Bupati Dairi”, dengan ini disampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada Saudara, sebagai berikut:

1. Bahwa pemberitaan media harian online MISTAR.ID tanggal 22 Maret 2023 dengan judul “Komunitas Gaja Mada Laporkan Bupati Dairi” dengan kutipan berita “Komunitas Gabungan Jaringan Masyarakat Dairi (Gaja Mada) atas nama Markus Walter Purba melaporkan Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu dan Sekretaris Daerah Budianta Pinem ke Polres Dairi Daerah Sumatera Utara, Rabu (22/3/23). Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/130/III/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 21/3/23 pada pukul 22.04 WIB.

Laporan dugaan tindak pidana UU nomor 01 tahuun 1946 KHUP, kedua terlapor dilaporkan atas nama Budianta Pinem yang masihi aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi.

Link Berita:Komunitas Gaja Mada Laporkan Bupati Dairi dan Sekda ke Polres

Usai melapor Walter purba sambil menunujukan LP juga di dampingi puluhan anggota komunitas Gaja Mada menjelaskan perihal laporan tersebut. Bahwa adanya surat Pemerintah Kabupaten Dairi, Sekretariat Daerah nomor 500.15.18/2510 sifat penting perihal penundaan dan pembatalan acara dialog publik yang diselenggarakan Gaja Mada kepada kepolisian Resort Dairi pada 20 Maret 2023 lalu.

Adalah tidak sepenuhnya benar dan mengandung berita bohong/hoax/fitnah serta menurut hemat kami hal tersebut telah mencemarkan dan/atau memfitnah nama baik Bupati Dairi sebagai pejabat publik dengan memberikan informasi bohong/hoax kepada publik secara khusus terhadap masyarakat Kabupaten Dairi.

Catatan Redaksi:

1. Dengan munculnya Hak Jawab ini, redaksi meralat berita tersebut di atas dan menjelaskan bahwa Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu, tidak ikut diadukan ke pihak ke polisian sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/130/III/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 21/3/23 pada pukul 22.04 WIB atas pelapor Komunitas Gabungan Jaringan Masyarakat Dairi (Gaja Mada) atas nama Markus Walter Purba.

2. Atas kesalahan berita ini, redaksi meminta maaf kepada Saudara Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu dan segenap pembaca Mistar.Id, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat ketidakaakuratan berita tersebut (link berita tercantum).

Related Articles

Latest Articles