7.4 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Proyek Outlet, CV Viktor Belum Lunasi Denda

Humbahas | MISTAR.ID – CV Viktor belum melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pembangunan proyek outlet di Sipinsur. Demikian dikatakan D. Lumbantoruan, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Proyek outlet itu berbiaya Rp 850.800.000.

Padahal, pembayaran itu sudah jatuh tempo pada 28 Juli 2019, terhitung 60 hari sejak Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor mengeluarkan surat tertanggal 27 Mei 2019 atas pembayaran denda keterlambatan.

“Terhitung sejak surat Bupati, hingga saat ini belum ada pelunasan pembayaran yang dilakukan CV Viktor,” kata Lumbantoruan kepada sejumlah wartawan, Jumat (25/10/19) di kantornya.

Ia mengatakan, hingga sampai ini belum ada pembayaran baru yang dilakukan CV Viktor selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan outlet. Pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah terakhir kali dibayarkan pada 31 Juli 2019 lalu yakni sebesar Rp 8 juta.

“ Sebenarnya sudah dua kali dibayar kepada pemerintah, pertama Rp 5 juta, terakhir 31 Juli Rp 8 juta, tapi untuk Rp 5 juta saya lupa tanggal berapa ditransfernya,” ujarnya.

Tercatat, kini utang CV Viktor mencapai Rp 19 juta lagi dari nilai yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp32.330.400,00. Menurut PPK ini, dirinya terus berusaha menagih denda keterlambatan proyek pembangunan outlet tersebut.

“Saya terus tagih kontraktor sesuai kewajibannya, tapi sampai sampai sekarang belum dilunasi,” kata Lumbantoruan.

Disinggung, apakah perbuatan kontraktor itu melawan hukum , mantan pegawai di Badan Pemerintahaan Desa ini enggan menjawab. Namun, dirinya menyebut bahwa perbuatan kontraktor itu akan dikenakan sanksi yaitu blacklist.

Menurut dia, terjadinya kelebihan pembayaran itu, dikarenakan pengerjaan proyek pembangunan outlet yang berfungsi untuk pameran tidak tuntas sampai batas kontrak pada 31 Desember 2018 lalu, dari kontrak kerja pada 2 November 2018. Ternyata, capaian hasil pekerjaan baru 97 persen.

“ Jadi 3 persen lagi, pemerintah berutang, cuma perusahaan kena denda karena keterlambatan menyelesaikan setelah diperiksa oleh BPK,” terang Lumbantoruan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian, Radna Marbun belum lama ini mengatakan, CV Viktor dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 32 juta atas proyek pembangunan tersebut.
Dari denda itu, pihaknya sudah beberapa kali melakukan teguran, mulai surat hingga mendatangi perusahaan tersebut yang beralamat di Jalan SM Raja Pasar Laguboti Kabupaten Toba Samosir.

Reporter: dedy
Editor : Edrinsyah

Related Articles

Latest Articles