16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Polres Tebing Tinggi Ikuti Supervisi dan Penyuluhan UU Pemilu secara Virtual

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Tim Bidkum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan supervisi dan penyuluhan hukum terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diikuti sejumlah personel Polres Tebing Tinggi di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Senin (28/8/23).

Acara dibuka melalui virtual zoom oleh Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan.

Terkait kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto  mengatakan kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda: Sumut nomor: ST / 592 / VII / HUK.10.1. / 2023, tanggal 13 Juli 2023 perihal giat supervisi dan penyuluhan Bidang Hukum Terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca juga : Polres Tebing Tinggi Gelar Nobar Laga Final Piala AFF U-23 Bersama Komunitas Betor dan Ojol

Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Tebing Tinggi di bidang hukum dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Kegiatan supervisi dan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Sumut sangat penting bagi personel, dengan kegiatan ini diharapkan jajaran Polres Tebing Tinggi dapat memahami tata laksana Pemilu sesuai Undang-undang No.7 Tahun 2017,” ujar Waka Polres.

Baca juga : Polres Tebing Tinggi Amankan Bandar Sabu dari Atas Becak

Selain itu, tambahnya, Kasubbid Sunluhkum Polda Sumut AKBP Dr Herwansyah Putra dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan sambutan dan pemaparan terkait materi penyuluhan hukum terkait UU No 7 Tahun 2017 serta menggelar sesi tanya jawab. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles