Thursday, April 17, 2025
home_banner_first
SUMUT

Polisi Nakal Bisa Diadukan Melalui Aplikasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat

journalist-avatar-top
Senin, 25 Juli 2022 16.24
polisi_nakal_bisa_diadukan_melalui_aplikasi_pelayanan_pengaduan_masyarakat

polisi nakal bisa diadukan melalui aplikasi pelayanan pengaduan masyarakat

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polres Tebing Tinggi melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Aipda Tri O Simbolon melakukan sosialisasi Kartu Barcode Aplikasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terpadu kepada warga di Dusun l Desa Gunung Para II Kec Dolok Merawan Kab Sergai, Senin (25/7/22).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan Kartu Barcode Aplikasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terpadu bertujuan untuk melayani pengaduan masyarakat terkait Kinerja Polri dan atau pelanggaran Anggota Polri.

Baca juga:Dipukul dengan Gelas Hingga Berdarah, IRT di Siantar Lapor Polisi

Namun ditmabhkan Kasi Humas ini bahwa aplikasiPelayanan Pengaduan Masyarakat Terpadu ini tidak menerima laporan gangguan Kamtibmas. (nazli/hm06)

 

REPORTER: