10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polda Sumut Amankan 5 Remaja Penjual Orangutan

Medan, MISTAR.ID

Personil Subdit V Cyber Crime dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat penjualan satwa yang dilindungi jenis Orangutan Sumatera.

Para pelaku yang diamankan antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17) di Kawasan Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (28/4/22) sore. Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kota Binjai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pengungkapan ini bermula ketika Tim Cyber Crime dan Tipidter Direskrimsus Polda Sumut mendapatkan informasi adanya penjualan orangutan berusia 4 bulan. Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga:BKSDA Sumut Evakuasi Orangutan Hasil Sitaan Polres Binjai

“Lalu tim melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat itu,” ucap dia, Jumat (29/4/22).

Kemudian, tim melakukan penyamaran sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut. Dari hasil komunikasi dengan salah satu pelaku, petugas yang menyamar itu rencananya membeli orangutan tersebut seharga Rp23 juta.

“Kesepakatan bertemu di kawasan Komplek Cemara,” katanya.

Begitu tiba di lokasi yang disepakati, kemudian petugas bertemu dengan kelima pelaku yang datang dengan mobil BK 1665 RO. Selanjutnya, seorang petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan para pelaku.

“Begitu pelaku memperlihatkan orangutan yang ada di mobil, tim langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, orangutan itu didapat dari seseorang bernama Nantang warga Langsa Kabupaten Aceh Timur. “Didapatkan dari Kawasan Aceh,” ucapnya.

Baca Juga:BKSDA Sumut Kirim 5 Individu Orangutan ke Jambi untuk Dilepasliarkan

Kemudian, kelima yang masih remaja itu diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Masih kita kembangkan lagi,” katanya.

Polda Sumut berkoordinasi dengan BBKSD Sumut terkait pengungkapan penjualan satwa dilindungi itu.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut bahwa oranguutan Sumatera (pongo abeli) merupakan satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Sesuai dengan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles