12.3 C
New York
Thursday, March 14, 2024

Perpindahan Ternak dalam Kabupaten Batu Bara Masih Diperbolehkan

Batu Bara, MISTAR.ID

Meski 10 dari 12 kecamatan di Kabupaten Batu Bara telah ditetapkan sebagai zona merah Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor, 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 25 Juni 2022  Tentang Penetapan Daerah Wabah PMK – Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth), namun menyambut Idul Adha pergeseran hewan kurban masih diperbolehkan antar kecamatan di Kabupaten Batu Bara.

Penjelasan tersebut disampaikan Kadis Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Anthony Ritonga, menanggapi kekhawatiran terkait pasokan hewan kurban, Senin (4/7/22).

“Namun setiap ternak baik sapi maupun kambing yang hendak dijadikan hewan kurban harus melalui pemeriksaan dokter hewan. Ini untuk memastikan hanya ternak sehat yang dijadikan kurban,” jelas Ritonga.

Baca juga:Duh! Provinsi Terjangkit PMK Ternak Bertambah

Dipaparkan Ritonga, meski hanya Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung hangus yang masuk zona hijau PMK namun pergeseran ternak masih dilihat lagi dari kondisi desa perdesa.

“Bisa saja kecamatannya zona merah PMK namun desanya berada pada zona hijau. Demikian pula sebaliknya”, ujar Ritonga.

Ritonga meminta masyarakat Kabupaten Batu Bara tetap tenang karena ternak yang jadi hewan kurban dipastikan sehat dan bebas dari wabah PMK.

Baca juga:Sejumlah 825 Ekor Sapi Suspek PMK di Batu Bara, 476 Ekor Dinyatakan Sembuh

Kepada peternak, Ritonga minta agar segera menghubungi pihaknya bila ditemukan gejala PMK pada ternaknya. ” Biasanya dalam waktu 2 jam petugas akan tiba di lokasi ternak suspect PMK”, pungkasnya. (ebson/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles