10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Penggugat di PA Lubuk Pakam Dihardik Petugas Loket, Dilarang Parkir di Halaman Kantor

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sejumlah warga penggugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam mengeluhkan pelayanan di instansi itu, Senin (22/8/22). Pasalnya, petugas yang berada di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA tersebut selain lamban juga kurang simpati menghadapi penggugat.

Penggugat langsung dihardik jika kerap bertanya kapan dipanggil nomor antriannya oleh Dian, petugas loket satu bagian informasi dan pengaduan. Bahkan perempuan berjilbab hitam berkaca mata yang ditanyai itu kemudian menyuruh penggugat pergi ke ruang tunggu di luar gedung pengadilan yang dirasa kurang nyaman karena panas.

Dian juga melarang para penggugat cerai duduk di sofa dan kursi di dalam gedung pengadilan. Parahnya lagi, Satpam PA Lubuk Pakam yang kini naik peringkat menjadi kelas IA sebelumnya IB, M Yusri juga melarang pengunjung yang membawa mobil dan sepeda motor parkir di dalam kantor pengadilan.

Baca Juga:Pengadilan Agama Lubuk Pakam Naik Peringkat Jadi Kelas I A

Karena larangan parkir tersebut, Ani salah seorang warga yang mendampingi adik perempuannya menggugat cerai suaminya terpaksa istirahat dan tidur di taman buah yang lokasinya tidak jauh dari PA Lubuk Pakam.

“Cemana lah bang. Orang dilarang masuk. Katanya cukup yang berurusan saja yang masuk ke dalam dan kereta kami pun tidak diperbolehkan parkir di dalam gedung pengadilan,” aku perempuan warga Desa Lau Baru Barus, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang kesal.

Pantauan wartawan, gugatan cerai dengan nomor antrean 025 baru bisa ditangani petugas loket sekitar jam 5 sore dari jam 9 pagi mendaftar.

“Kita tidak melarang parkir kendaraan di dalam asal tidak di waktu pagi,” jelas pria tua berseragam Satpam mirip pakaian dinas polisi tersebut.

Padahal di halaman parkir kendaraan tamu tidak ada satu pun kendaraan yang sedang parkir di tempat itu. Pintu gerbang masuk gedung ditutup dan terbuka khusus untuk pengunjung pejalan kaki.

Wahyuni (31) salah seorang penggugat cerai warga Desa Sepinggan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang sempat bermohon-mohon kepada petugas loket agar nomor antreannya dipercepat. Dikarenakan angkutan umum menuju kampungnya akan habis sekira jam 4 sore.

Baca Juga:Seorang Hakim Terpapar Covid-19, Kantor PA Lubuk Pakam Ditutup Sementara

Meski begitu, permohonan ibu 4 anak tersebut tidak ditanggapi. Wanita yang menggugat cerai suaminya pria marga Pohan tersebut dengan nomor antrean 019 tersebut baru dipanggil ke loket jam 4 kurang beberapa menit.

Serupa juga dialami Devi, ibu 4 anak asal Kecamatan Percut Seituan. Penggugat dengan nomor urut 023 tersebut mulai ditangani petugas loket sekira jam 5 sore.

Sementara di ruang dalam pengadilan tertulis komitmen bersama yang diteken oleh pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB (sekarang IA).

Bunyinya dengan ini menyatakan berkomitmen melaksanakan Akreditasi Penjamin Mutu (APM) dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tertanggal 18 Januari 2022.(sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles