9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Pemilu 2024, PPK Tanjungbalai: Tingkatkan Minat dan Kepedulian

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sebentar lagi Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi terbesar yaitu Pemilu. Untuk itu, Ketua PPK Kecamatan Tanjungbalai Utara Ade Imam Alajar Saragih
mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan saat Pemilu 2024 mendatang.

Dalam pengawasan Pemilu, peran dan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat, untuk memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara maupun penyelenggaraannya dan mendorong terwujudnya Pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik serta mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah.

“Pengawasan partisipatif ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan pemilu serta informasi tentang penyelenggaraan pemilu, meningkatkan legitimasi Pemilu dan menjamin Pemilu yang adil,” ujar Ade Imam kepada mistar.id, Minggu (28/5/23).

Baca juga: Jelang Pemilu, AJI Medan Ajak Pers Menjaga Independensi Media dan Demokrasi

Pengawasan partisipatif jelas diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 94 ayat (1) huruf d, Pasal 98 ayat (1) huruf d, 102 ayat (1) huruf d, dan Pasal 104 huruf f.

Secara teoritis, pemilihan umum merupakan awal pertama dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis.

“Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik demokrasi di Indonesia,”sebut Ade Imam.

Baca juga: Demi Akurasi Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Diminta Optimalkan Langkah Ini

Seperti kita ketahui, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Masyarakat (Warga Negara) adalah elemen yang berperan penting dalam menyukseskan pemilu yang akan datang. Tak hanya menginformasikan sosialisasi pemilu dan mengawal proses tahapan, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu agar pemilu yang jujur dan adil serta berkualitas dan berintegritas dapat terwujud,” tuturnya.

Menurut Ade Imam, dalam menghadapi Pemilu 2024, peran pengawasan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan pencegahan terhadap kemungkinan beberapa indikasi Kerawanan Pemilihan Umum 2024, antara lain, mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoax), mencegah terjadinya penyebaran isu SARA, mencegah terjadinya politik uang, mencegah terjadinya perbuatan merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye, dan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kaum Milenial Papua Harus Proaktif Saring Calon Pemimpin

“Serta Meningkatan kesadaran pastisipasi untuk memilih bagi masyarakat,” jelas Imam Alajar Saragih.

Lebih jauh Ade Imam menjelaskan, indikator penting terlaksananya pemilu berkualitas dapat dilihat dari penyelenggara yang tidak memihak atau berisifat netral, terpilihnya pemimpin yang mendorong pemerintahan yang bersih, terpilihnya wakil rakyat yang bertanggungjawab dan mengerti akan tufoksinya, demokrasi internal partai politik yang terpimpin dan terbina dengan baik, serta tingginya partisipasi pemilih dan cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. (Saufi/hm21).

Related Articles

Latest Articles