13.9 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Pengaktifkan TSO Jadi Bupati Palas, Pemprov Sumut Belum Terima Surat Secara Resmi

Medan, MISTAR.ID
Pasca Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 perihal pengaktipan kembali, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang ditanya terkait hal tersebut mengatakan, wewenang untuk mengaktifkan kembali TSO ada di gubernur.

“Wewenang itu ada di gubernur. Sebelum gubernur merestuinya secara hukum, bukan merestui kepribadian kemauan gubernur, ada aturan main,” ujarnya pada wartawan, Senin (13/3/23).

Mantan Pangkostrad itu meminta kepada seluruh pihak untuk tidak memancing polemik dan harus bisa menahan diri. Hal ini agar roda pemerintahan di Pemkab Palas dapat berjalan dengan baik dan bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Untuk itu, jangan mancing-mancing sehingga menjadi ribut masyarakat,” pesannya.

Baca Juga:Gubsu Minta Maaf Soal Pejabat Meninggal, Pensiun dan Koruptor yang Dilantik

Sementara itu, terkait pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas, Pemprov Sumut belum menerima surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja dalam format Pdf telah masuk ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumut.

“Harus kita sikapi melihat bagaimana fakta-fakta juga. Kita juga sudah pernah rapat di sini, fakta-fakta yang dalam rapat itu, untuk jadi bahanlah nanti sebagai informasi tambahan kepada kita,” kata Kepala Biro Pemerintan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumut Juliadi Z Harahap.

Dalam surat yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, dijelaskan bahwa Bupati Palas TSO dinyatakan sehat. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo pada tanggal 1 Desember 2022.

Namun, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, TSO harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.

Baca Juga:Gubsu Ajak Masyarakat Belanja di Stan UMKM dan Pedagang Kecil saat F1H2O Danau Toba

“Dalam surat yang menyatakan sehat itu, disebutkan akan ditinjau akan diperiksa, evaluasi istilahnya selama 3 tiga bulan, sama-sama saja nanti kita lihat di sini,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan informasi, TSO sudah aktif kembali berkantor sebagai bupati pasca surat Kemendagri diterbitkan. TSO juga sudah melantik beberapa pejabat yang sebelumnya diberhentikan oleh Plt Bupati Zarnawi Pasaribu.

Juliadi enggan menanggapi konflik kepemimpinan di Kabupaten Palas tersebut.

“Saya gak usah komentari itulah. Ke depan yang dilakukan harus dievaluasi, kan lebih mudah kita mengevaluasi rumah sakit di sini, kalau dokter kan, di mana saja sama sebenarnya,” tukasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles