9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemungutan Suara Ulang Serentak Digelar 24 April 2021 di 3 Kabupaten di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 3 kabupaten di Sumut akan dilangsungkan serentak pada Sabtu, 24 April mendatang.

PSU ini merupakan tindaklanjut putusan MK atas perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina).

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk menggelar PSU di 9 TPS, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 TPS dan di Kabupaten Mandailing Natal sebanyak 3 TPS, paling lambat 30 hari kerja pasca putusan MK dibacakan pada 22 Maret lalu.

“Iya, sudah ditetapkan 24 April,” kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi saat dihubungi, Senin (29/3/21). Ketua KPU Mandailing Natal Fadhillah Syarief juga menyampaikan hal yang sama. “Pemungutan suara ulang Sabtu 24 April,” kata dia.

Baca Juga:Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kabupaten di Sumut Tunggu KPU RI

Menurutnya, dipilihnya hari Sabtu dimaksudkan agar pemilih punya waktu luang untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya dalam PSU.

Sementara itu, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Effendi Pasaribu mengatakan, penetapan hari PSU akan mereka umumkan setelah rapat pleno hari ini. “Hari ini kami pleno. Memang gambaran finalnya begitu (24 April),” ujar Effendi saat dihubungi.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk menggelar PSU
di sebanyak 9 TPS di Ada pun 9 TPS. Yang diperintahkan PSU adalah TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau
Selatan. Lalu, PSU di TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, serta TPS 003 Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 Kecamatan Bilah Hilir.

MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan untuk menggelar PSU di 16 TPS karena terjadinya pelanggaran pemilihan. Ada pun 16 TPS tersebut yakni 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat.

Baca Juga:9 TPS di Labuhanbatu Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sementara di Madina, MK memerintahkan PSU di sebanyak 3 TPS yakni TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Panyabungan Utara.

Selain memerintahkan PSU, MK juga memerintahkan pelaksanaan PSU dilaksanakan oleh PPK dan KPPS yang baru. Hasil PSU akan direkapitulasi dengan hasil pemungutan di TPS yang tidak menjalani PSU.

Lalu untuk selanjutnya ditetapkan pasangan calon terpilih. Dengan kata lain, PSU merupakan pertarungan final antara dua pasangan calon peraih suara terbanyak dalam pemilihan 9 Desember.

Di Labuhanbatu, ada Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar peraih suara terbanyak kedua dengan Raihan 87,292 suara (36,85 persen). Pasangan ini kalah 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88,130 suara (37,20 persen) sesuai hasil rekapitulasi KPU.

Baca Juga:MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS di Labusel

Di Labusel, ada pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap dengan. Berdasarkan rekapitulasi KPU pasangan ini meraih 65,429 suara (42,11 persen) dan kalah dengan pasangan Edimin- Ahmad Padli Tanjung dengan raihan 66,007 (42,48 persen).

Sementara di Madina, akan menjadi laga penentuan bagi pasangan
Jakfar Khusairi Nasution-Atika Azmi Utammi melawan pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin.

Jakfar-Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 persen). Mereka hanya kalah 203 suara dari pasangan petahana peraih suara terbanyak Dahlan Nasution-Aswin yang meraih 79.293 suara (39 persen).(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles