18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemprov Sumut Kawal Masalah Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat

Medan, MISTAR.ID

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) siap mengawal permasalahan terkait pembayaran ganti rugi dan kompensasi atas tanah, bangunan serta tumbuh-tumbuhan kepada masyarakat terdampak di 12 kecamatan dan 30 desa di Kabupaten Langkat, yang belum terselesaikan oleh PT PLN UIP II Sumut.

Hal ini disampaikan Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah ganti rugi lahan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Langkat yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (2/6/22).

“DPD RI hadir di sini karena ingin menanggapi apa yang bapak-bapak sampaikan. Seluruh aparatur penyelenggara negara dalam pembangunan pastinya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Kami akan mengawal perkembangan ini. Pak Suhaimi bisa menghubungi kami langsung bila ada hal-hal yang perlu kami dengarkan,” ujar Ijeck usai mendengarkan keluhan Suhaimi Akbar, perwakilan masyarakat terdampak pembangunan Sutet di Langkat.

Baca Juga:Diduga Galian C Ilegal di Bangun Purba Beroperasi di Bawah Sutet

Ijeck mengapresiasi Suhaimi dan warga yang tetap semangat memperjuangkan haknya begitu juga dengan BAP DPD RI yang diketuai Edwin Pratama Putra karena telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Langkat dengan PT PLN, OPD, Kapolda hingga perwakilan dari Kemenkumham.

“Tapi kami senang, semangat bapak Suhaimi dan lainnya dalam memperjuangkan masalah ini tak surut sampai akhirnya ditanggapi oleh negara, yakni DPD RI,” katanya.

Ia pun berharap RDP itu dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dengan tetap memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat yang terdampak dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan.

Sementara Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra menyebutkan, pertemuan tersebut sudah keenam kalinya digelar BAP DPD RI dengan masyarakat untuk mencarikan solusi.

Baca Juga:PT PLN UPT Siantar Mengedukasi Siswa akan Bahaya Listrik di Lingkungan Sekolah

Pertemuan pertama yakni Februari 2019, kemudian dilakukan kembali September 2019, Juni 2020, 11 November 2020, 9 Februari 2022 dan juga dilakukan 2 Juni 2022.

“Kita terus melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada wagubsu karena sudah datang dan ikut mencari solusi dari permasalahan ini,” pungkasnya.

Sementara warga terdampak bernama Suhaimi dalam kesempatan itu menceritakan permasalahan terkait ganti rugi dan kompensasi yang belum terealisasikan. Baik yang belum dilakukan pembayaran maupun yang sudah dilakukan, namun ada potongan sebesar 30% sampai 40% dari pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)/Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang telah diadukan oleh BAP DPD RI sejak 24 September 2018 silam. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles