7.4 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Pemkab Toba Usulkan 6.262 Ha Program TORA

Toba, MISTAR.ID

Permasalahan kawasan hutan, memang rentan dengan berbagai konflik dan klaim lahan yang seakan tidak pernah selesai.

Menanggapi hal itu, pemerintah melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekdakab Toba Augus Sitorus saat membacakan kata sambutan Bupati Toba Poltak Sitorus pada Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Toba yang digelar di Ball Room Hotel Labersa, Selasa (8/11/22).

Sekda kab mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tahap pertama dalam rangkaian pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yakni upaya pemerintah melegalisasi lahan di dalam kawasan hutan, terutama terkait dengan TORA.

Baca juga:Kapolres Toba Ajak Semua Pihak Siaga Terhadap Bencana

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Toba sudah pernah memberikan usulan program TORA kepada Gubernur Sumatra Utara pada tanggal 30 september 2019 dengan nomor surat : 590/5182/setda-Pert/2019 .

Program TORA yang diusulkan terdiri dari 13 kecamatan, 34 desa, dimana jumlah pemohon sebanyak 2.119 orang dengan luas lahan seluas 6.262 Ha. Begitu juga dengan aset Pemerintah Kabupaten Toba sebanyak 26 Aset yang berlokasi di 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Pintu Pohon Meranti, Habinsaran, Silaen, Lumban Julu dan Ajibata dengan luas 9.6467 Ha serta adanya jalan kabupaten yang berada dalam kawasan hutan seperti Jalan Siahaan Gurgur (berjuta pohon) di Kecamatan Tampahan, Jalan Aeknatolu menuju Ajibata (Kecamatan Lumban Julu/Ajibata), Jalan Sibisa menuju Sigapiton Kecamatan Ajibata, dan Jalan Simpang Sipagabu/Sipagabu Kecamatan Nassau, terang Sekda.

“Kami sangat mengharapkan agar usulan kami tersebut dapat direalisasikan,” sebut Augus Sitorus dihadapan seratusan lebih peserta dari sejumlah pimpinan kecamatan, kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Toba.

Pemkab Toba sangat mengapresiasi dan mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi bagaimana mekanisme dan tata cara mengiventarisasi penguasaan tanah sehingga masyarakat di Kabupaten Toba dapat mengeksplorasi dan meningkatkan perekonomian di kawasan hutan dengan tidak ada masalah dan kendala lagi ke depannya.

Baca juga:Kadis Pertanian dan Perikanan Toba Imbau Poktan Manfaatkan Bantuan Pemerintah

“Sosialiasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan menambah pengetahuan kita terkait inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH),” pungkas Augus.

Pada sosialisasi tersebut, turut hadir Kadis Kehutanan Provsu yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Provsu, perwakilan Kadis Lindup Sumut, Kadis Sumber Daya Cipta Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumut. Para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Toba, Kepala UPT KPH Wilayah IV Balige, KPH V Aek Kanopan dan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul. (james/hm06 )

 

Related Articles

Latest Articles