Okupasi Lahan HGU 94 Lau Barus Baru, PTPN2 Berikan Tali Asih kepada Warga
okupasi lahan hgu 94 lau barus baru ptpn2 berikan tali asih kepada warga
Deli Serdang, MISTAR.ID
PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) akan melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman penggarap di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 94 Lau Barus Baru Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Direncanakan, okupasi akan dilaksanakan Rabu (21/6/23) mendatang. Sebelum dilaksanakan okupasi, PTPN2 akan memberikan tali asih tanaman kepada warga yang menggarap di atas lahan HGU tersebut.
“Pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Ha di Afd I Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, PTPN2 segera melakukan okupasi, Rabu (21/6/23),” jelas Humas PTPN2, Rahmat Kurniawan kepada wartawan, Minggu (18/6/23).
Baca juga : Presidium GM FKPPI Dukung Pengusutan Pengerusakan Plank HGB PTPN2 di Tanjung Morawa
Sebab lahan tersebut, menurut juru bicara PTPN2 itu, merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru. “Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Inkrah (putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap),” tambah Rahmat.
Sebelumnya, Kabag Hukum PTPN2, Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menyebut bahwa Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan.
“Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi,” ujar Ganda.
Baca juga : PTPN2 Segera Okupasi Lahan Kebun Limau Mungkur, Sekolompok Warga Unjuk Rasa
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan Ngawin Tarigan divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada Ngawin Tarigan telah menyewa-nyewakan lahan Kebun Limau Mungkur. Dan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana.
Pantauan wartawan di lokasi lahan HGU 94, Minggu (18/6/23) telah terpasang plank yang menyebutkan tanah tersebut milik negara PTPN2 Kebun Limau Mungkur dan dilarang masuk Pasal 551 serta UU Perkebunan No 39 Tahun 2014.
Baca juga : Warga Minta PTPN2 Usut Pinjam Pakai Lahan Kafe di Desa Limau Manis
Kemudian juga ada plank bertuliskan areal itu merupakan asset negara milik PTPN2 HGU 94 Lau Barus Baru berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 160/Pdt/2019/PT MDN tanggal 27 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No 3193 K/Pdt/2021 tanggal 22 Agustus 2022. Selain itu, Posko tali asih juga sudah berdiri di dekat pos portal jalan masuk menuju Kebun Limau Mungkur.
Pos bercat putih terbuat dari tepas dengan meja papan bertuliskan pemberitahuan kepada masyarakat yang menggarap lahan di atas HGU 94 Lau Barus Baru diharapkan untuk segera mendaftarkan tapi asih. Tertulis juga kuasa hukum PTPN2, Hasrul Beny Harahap.(sembiring/hm18)