8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Miliki 4,12 Gram Sabu, 2 Warga Paya Pasir Sergei Ditangkap Polisi di Teras Rumah

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reseser Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi menangkap 2 orang pria, alias Dedek dan Irul karena memiliki sabu-sabu seberat 4,12 gram. Keduanya merupakan warga Gang Sepakat, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagei.

Dua tersangka itu digrebek polisi di teras rumah di Dusun II Desa Paya Pasir, Gang Sepakat, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (17/5/23) petang.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, penankapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga. Guna merespon keresahan warga itu, polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lapangan.

Baca Juga:Pengguna Jasa KA Tebing Tinggi Apresiasi Kinerja Polres Tebing Tinggi

“Dari  penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna putih. Di dalam plastik itu ada 1 buah potongan botol plastik transparan, 1 bungkus plastik klip transparan, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram. Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan kosong yang ditemukan di atas tanah samping bekas kamar mandi” jelasnya, Sabtu (20/5/23).

Selain itu, Sambung Kasi Humas, petugas juga menemukan 1 buah kotak transparan berukuran kecil, didalamnya tersimpan 1 buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex. Barang itu ditemukan di atas lantai kamar mandi. Lalu 1 unit timbangan digital dari belakang rumah serta 1 buah dompet kulit warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp200 ribu dari saku depan sebelah kanan Dedek.

“Dari tersangka Irul, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 220 ribu. Saat diinterogasi, Dedek mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Untuk kepentingan proses hukum, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Mereka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto. (nazli/hm17).

Related Articles

Latest Articles