8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Mendekati New Normal, Positif Covid-19 di Sumut Sudah 1.480 Kasus

Medan, MISTAR.ID

Pada masa new normal, kehidupan sosial ekonomi akan dijalani dengan kebiasaan baru yang berbeda. Akan tetapi kebiasaan baru ini tidak akan jauh berbeda dengan masa pandemi Covid-19 sebelumnya, untuk mencegah penularan virus corona.

Hal ini disampaikan Relawan Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut, dr Putri Mentari Sitanggang.
Lebih lanjut Putri menyampaikan, yang membedakan akan kondisi ini adalah, sebelum new normal masyarakat sepenuhnya dibatasi dalam beraktivitas, bekerja, kegiatan di luar rumah dan bahkan perizinan transportasi darat, laut dan udara ditutup.

“Tapi di masa new normal transportasi sudah dibuka, pertokoan dan pusat perbelanjaan mulai dibuka, serta restoran, cafe dan tempat hiburan mulai menjalankan usahanya kembali,” sebutnya, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:Lima Daerah di Sumut Aman dari Covid-19

Namun begitu, hingga hari ini peningkatan angka kasus Covid-19 di Sumut terus naik, disampaikannya berdasarkan data yang dirangkum, penambahan kasus terkonfirmasi positif melalui hasil pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) naik sebanyak 13 kasus.

“Sehingga angka penderitanya menjadi 1.480 orang dari sebelumnya 1.467 orang,” ungkapnya.

Peningkatan angka tertinggi, kata dia justru terjadi pada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 26 kasus. Dimana sebelumnya jumlah penderitanya ada 202 orang kini naik menjadi 228 orang.

Kemudian untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) angka kasusnya mengalami penurunan sebanyak 31 orang. Sebelumnya jumlah ODP ada sebanyak 1.102 menjadi 1.071 orang.

“Sedangkan untuk pasien yang meninggal tetap diangka 92 dan sembuh masih sebanyak 383 orang,” jelasnya.

Baca Juga:Selama Pandemi, Bulog Sumut Distribusikan Beras Sebanyak 3,2 Juta Kg

Maka dari itu, diingatkannya menjelang new normal ini masuarakat harus menjalankan protokol kesehatan yang dikenal dengan 3 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak interaksi sejauh satu hingga dua meter.

Dia melanjutkan, persyaratan lain sesuai surat edaran nomor 9 tahun 2020 GTPP pusat, yang salah satunya isinya adalah orang yang melakukan perjalanan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi tiga persyaratan.

“Persyaratan pertama adalah menunjukkan identitas diri, kedua menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Dan ketiga menunjukkan surat bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi,” pungkasnya. (anita/hm01)

Related Articles

Latest Articles