25.7 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Mediasi Gagal, Polres Tanah Karo Segera Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja

Deli Serdang, MISTAR.ID

Upaya Polres Tanah Karo melakukan mediasi pengaduan pekerja kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Sekretaris gereja, Parlindungan Siringo-ringo kepada Esra Herlina Natalia Gultom (39) gagal total.

Sebab, Terlapor menolak meminta maaf dan dirinya terkesan senang dengan gagalnya proses mediasi yang berlangsung di Kantor polisi tersebut.

Bahkan Terlapor Parlindungan sempat tertawa dengan gagalnya mediasi. Sehingga penyidikan akan segera berlanjut.

Baca juga : Polres Tanah Karo Bakal Proses Kasus Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja

“Kesannya terlapor senang dengan gagalnya mediasi yang telah diupayakan polisi terhadap kasus ini. Bahkan dirinya sempat tertawa usai pertemuan mediasi,” jelas Esra kepada wartawan di Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (17/7/23).

Sementara itu, Bripka Imanuelta Sembiring selaku penyidik pembantu Unit Tipiter III Satuan Reskrim Polres Tanah Karo yang menangani kasus ini kepada wartawan via telepon seluler, Senin (19/7/23) sore menuturkan akan segera gelar perkara dan akan naik ke penyidikan kasus tersebut.

“Minggu ini kita gelar perkara naik penyidikan. Kita juga akan panggil saksi-saksi,” jelas Sembiring.

Baca juga : Aduan Pekerja Gereja Macet Setengah Tahun di Polres Tanah Karo, Pelapor Kecewa

Ia pun membenarkan bahwa Terlapor terkesan tidak merasa bersalah.

“Dalam mediasi yang kita lakukan, minta maaf pun terlapor tidak mau,” tambah Sembiring.

Sebelumnya, Esra merasa kecewa dengan kinerja Polres Tanah Karo. Sebab pengaduannya yang telah setengah tahun berlalu terkesan belum ditangani polisi.

Baca juga : Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Doa Massal Gereja Interdominasi

Janda 3 anak laki-laki asal Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang kini tinggal di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut.

Belakangan istri mendiang marga Sinaga itu dituduh mencuri uang. Atas tuduhan itu, Ersa membuat laporan polisi pada 26 Januari 2023 dengan bukti lapor No.STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 26 Januari 2023.

Ersa menyebutkan masalah muncul pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Terlapor mengaku kehilangan uang di Gereja.

Ia pun menangis dengan tuduhan mencuri uang tersebut. Parahnya, meski sudah bergulir selama setengah tahun pengaduannya, keadilan yang diharapkan Esra tak kunjung datang. (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles