7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Tarutung Ditahan

Taput| MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah menahan dua orang tersangka mantan Direktur dan Bendahara RSUD Tarutung. Keduanya adalah HFP, mantan plt. direktur RSUD swadana Tarutung tahun anggaran 2013 , dan BS mantan bendahara RSUD swadana Tarutung tahun anggaran 2013.

Kepala seksi Pidana Khusus, JR Hutauruk pada Rabu (13/11/19) mengatakan kedua tersangka telah ditahan dan tititipkan di rutan Tarutung terhitung 11 Nopember 2019. Kejkasaan telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan tentang kasus ini sudah hampir lima bulan kepada pemilik perusahaan.

Hutauruk menjelaskan dugaan korupsi tersebut antara lain, Kas tekor,pegeluaran ganda,honorium dan jasa, dan pemotongan pajak. Selain itu menurut Hutauruk pajak belum di stor,pegeluaran yang tidak dapat di yakini. Hal tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pada LHP tersebut terjadi kerugian Negara, namun sebagian telah dibayarkan. kerugian negara.Ujar Hutauruk

“Untuk kedua tersangka yang telah ditahan di rutan Tarutung kita hanya menunggu audit BPK soal tindak dugaan korupsi tahun anggaran 2013.”ujar Hutauruk

Penulis : fernando/hm06)

Related Articles

Latest Articles