15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Laporan Pengerusakan Dihentikan Polres Dairi, Pelapor Kecewa

Sidikalang, MISTAR.ID

Iskandar Malau, kuasa hukum pelapor atas nama Ramli Sihombing meminta Kapolres Dairi agar membuka kembali kasus pengerusakan yang dilaporkan kliennya. Permintaan itu disampaikan Iskandar Malau dan pelapor Ramli Sihombing di Sidikalang, Rabu(7/6/23)

Permintaan itu disampaikan setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari polisi. Alasan pemberhentian karena pihak pelapor dan terlapor serta keluarga sudah menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

Namun alasan itu menjadi tanda tanya besar karena pihak terlapor dan terlapor belum berdamai sama sekali dan tidak ad surat perdamaian. Hal ini membuat pelapor kecewa.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Resmi Diganggu Warga, Pengusaha Minta Perlindungan ke Pemkab Dairi

“Jadi apa dasar penyidik menghentikan penyelidikan. Makanya kita minta Kapolres Dairi agar membuka kembali kasus tersebut demi keadilan dan kepastian hukum bagi  klien kami ” ujar Iskandar Malau ditimpali pelapor Ramli Sihombing.

Menanggapi itu, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba mengatakan, keberatan atas suatu proses atau keputusan tentu merupakan bagian dari hak warga negara.

“Semua sudah ada jalurnya. Rujukan dan langkah-langkah yang telah kita lakukan juga sesuai isi SP2HP. Berdasarkan kegiatan penyelidikan yang dilakukan, peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana disertai alasan pada poin SP2HP yang disampaikan kepada pelapor ” sebut AKP Risman J Purba. (manru/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles