3.9 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Kutip Uang SPP, Ini Kata Kepsek SMK Negeri 1 Kabanjahe

Karo, MISTAR.ID

Di sekolah milik pemerintah ini, ternyata ada kutipan Uang SPP dengan berdalih kurangnya dana BOP. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.  Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.

Oleh sebab itu, pungutan yang dilakukan terhadap siswa-siswinya sudah sesuai hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala sekolah dan para wali murid,yang akan diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Edy Rahmayadi Ingin Gratiskan Uang SPP Pelajar SMA dan SMK di Sumut

Para wali siswa itu merasa heran sebab sudah ada dana BOS, tetapi kenapa masih ada pengutipan apalagi menyebutkan uang SPP. “Kita heran, kenapa begini?” ungkap wali siswa yang tidak bersedia jatidirinya disebutkan.

Kepala SMK Negeri 1 Kabanjahe, Eduard Ginting ketika dikonfirmasi Kamis 02/02/2023, mengatakan pihaknya merasa dilematis. “Kami sangat dilematis terkait hal tersebut dimana gaji guru honor tidak bisa dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebelum para guru honor dimaksud memiliki Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah kabupaten maupun provinsi sebagai guru,” terangnya.

Diungkapkannya, untuk menalangi gaji guru honor dilakukanlah sumbangan para wali murid menunggu SK para guru honor dikeluarkan oleh Kepala Daerah Provinsi maupun kabupaten, sekaligus gaji guru honor di tingkat SLTA nantinya dapat ditampung melalui APBD Provinsi maupun kabupaten, sumbangan dimaksud masing-masing sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Baca juga: Buruan! Daftar ke Universitas Pertamina 2022, Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku

“Bantuan siswa itu berupa dana talangan sementara, ketika SK sudah turun serta dapat ditampung lewat APBD, bantuan dimaksud dimusyawarahkan lagi peruntukannya,” jelasnya lagi.

Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) SMA/SMK untuk tiga kabupaten masing-masing Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi dan Pak Pak Barat ketika awak media menyambangi kantornya beliau tidak ada di tempat dan hanya diwakilkan oleh Imanta Peranginangin yang menjabat sebagai Kasubag mengatakan.

“Itu sudah hasil musyawarah dari komite sekolah nya dengan para wali murid, maka di setujui dan di sepakati dengan angka sekian, tapi untuk lebih jelas nanti akan saya sampaikan kepada bapak Kacabdis ya,”ungkapnya. (eva/hm09)

Related Articles

Latest Articles