Medan, MISTAR.ID
Beredar isu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Bambang Pardede, Jumat (19/5/23).
Saat dikonfirmasi Mistar ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengatakan bahwa Bambang Pardede statusnya dibebastugaskan.
Artinya tetap menjabat sebagai kadis PUPR, hanya saja dibebastugaskan dari tugas jabatannya.
“Artinya dia sementara ini tidak bertugas walaupun statusnya kadis. Memang ada mekanismenya itu dan kita memang harus patuh aturan. Langkah ini diambil karena ditegaskan oleh tim penilai pekerja berkesimpulan bahwa Bambang ini cenderung kontribusinya tidak ada berarti cenderung menghambat. Kalau dia masih di situ anak buahnya tidak bisa jalan maksimal,” jelasnya.
Baca juga :Â Perbaikan Jalan Rusak di Sumut Paling Lama Juli
Diungkapkannya pada tahun 2022, realisasi kinerja hanya 23 persen, hanya sebatas uang muka. Setelah Oktober 2022, amanat diberikan dikasih waktu 6 bulan, untuk memberikan memperbaikinya kinerja.
“Nah, kalau dihitung sudah 7 bulan lebih,” urainya.
Terkait berapa lama waktu dibebastugaskan ini Safrudin mengatakan belum bisa mengkalkulasikannya sebab masih dan masih dalam proses.
Saat ditanya bagaimana proses proyek perbaikan jalan multi years senilai Rp2,7 trilun kini diambil alih Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, Arief S. Trinugroho mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
“Proyek masih tetap berjalan karena di handel atau dicover oleh pak Sekda,” imbuhnya.
Safruddin menambahkan saat ini telah ditunjuk pimpinan sementara di Dinas PUPR bernama Marlindo Harahap yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Sumut sebelumnya Ia menjabat Kepala Bidang Pembangunan Dinas PUPR Sumut hingga terpilih Kadis PUPR Sumut definitif. (Anita/hm19)