9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kejari Dairi Benarkan Pemeriksaan Dua Kades Atas Dugaan Tipikor

Sidikalang, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Syahrul JS membenarkan ada dua kepala desa di Kabupaten Dairi sedang diperiksa atau diproses karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) ADD/DD.

Selain di Dairi ada juga kepala desa dari Kabupaten Pakpak Bharat, namun sejauh ini belum bisa nama-nama desanya di ekpos karena masih full data, dan khusus di Dairi itu satu desa merupakan temuan kejaksaan sendiri dan satu atas laporan APIP/Inspektorat Dairi.

Hai itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi Syahrul JS di acara Kejaksaan Negeri Dairi Siap Beraksi ” Selasa Informasi Penanganan Perkara-Beranda Adhyaksa Dairi dikantor Kejari Dairi di Jalan Sisingamangaraja No 162 Sidikalang, Kamis (18/3/21).

Baca juga: Korupsi Rp300 Juta, Kades Salabulan dan Bendahara Ditahan Jaksa

Selain menangani perkara dugaan tipikor ia juga mengaku pihaknya banyak menangani perkara lain dan ada juga yang seharusnya tidak berlanjut kepengadilan dan dihentikan seperti perkara keluarga, satu marga, juga seharusnya masih bisa diselesaikan secara adat, atau pedoman peradaban “Dalihan Natolu” ciri khas Batak.

Selain penanganan perkara diatas Kejari Dairi juga sudah melakukan penyelamatan aset negara maupun badan milik daerah khususnya di Kabupaten Dairi dengan jumlah rupiahnya sebesar Rp15 miliar dan di Kabupaten Pakpak Bharat Rp200 juta namun belum disetorkan ke kas negara.

“Adapun yang prioritas penyelamatan aset daerah sedang diproses. Diantaranya rumah dinas di Jalan Gereja dan Jalan Sisingamangaraja persis di depan kantor Kejari Dairi, di Kecamatan Silahisabungan, namun para pihak ketiga itu tidak ada dipidanakan karena menyerahkan aset tersebut secara sadar diri,” sebut Syahrul. Dikatakannya, terjadinya penguasaan pihak lain terhadap aset daerah atau badan milik daerah itu dikarenakan ditempati secara turun-temurun. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles