7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Karaoke Dikenai Royalti Lagu dan Musik, Pardomuan Simanjuntak Akan Jajaki LMKN di Sumut

Pematangsiantar / Mistar – Upaya melindungan hak-hak pencipta lagu dan penyanyi, tahun 2016 telah dibentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menetapkan tarif loyalti untuk rumah bernyanyi atau karaoke. Tujuannya tak lain, demi terciptanya iklim industri musik yang semakin baik di Indonesia.

Penetapan tarif royalti tersebut adalah amanat Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Artinya, pengusaha tempat hiburan karaoke harus membayar royalti yang besarannya telah ditetapkan LKMN.

Baru-baru ini, berdasarkan laporan LMKN yang merupakan wadah organisasi untuk menaungi para produser, pencipta lagu dan artis, pihak Ditkrimsus Polda Jawa Timur menetapkan seorang pengusaha tempat hiburan karaoke sebagai tersangka.

Pengusaha itu dilaporkan atas dugaan tanpa ijin telah menggunakan ciptaan komersil karena tidak membayar pembelian hak cipta lagu. Penindakan itu mendapat apresiasi dari salah seorang pemerhati seni, Pardomuan Simanjuntak yang juga penyanyi dan produser lagu-lagu batak.

“Sebagai seorang pemerhati seni, produser, pencipta lagu dan juga penyanyi, saya sangat mengapresiasi kinerja LMKN. Kita berharap LMKN lebih ketat mengawasi penggunaan karya-karya para seniman pencipta lagu dan artis,” tutur Pardomuan. Rabu (23/10/19).

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan karaoke yang mendapatkan keuntungan secara komersial dari lagu dan musik yang telah diciptakan para seniman, Pardomuan berencana untuk menjajaki perpanjangan tangan LMKN di Sumatera Utara.

“Kita lihat dulu, kita pahami dulu regulasi (aturan)-nya. Kalau memang memungkinkan ada perpanjangan tangan dari LMKN di daerah, kita akan menjajaki keberadaannya di Sumatera Utara ini,” tutur Pardomuan saat ditemui di restoran Martogi ‘Khas Batak’ yang dikelolanya sendiri, di Jalan Bah Bolon Kiri Kota Pematangsiantar .

“Tarif royalti itu kan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jawa Timur, Sumatera Utara ini juga termasuk. Karena memang sebuah karya seni itu harus dihargai. Apalagi, kita lihat banyak pencipta lagu yang di hari tuanya terlihat memprihatinkan, khususnya pencipta lagu batak,” tutur Vokalis PASS Trio yang juga produser lagu-lagu batak di Pardos Production tersebut.

“Dan menurut saya, tindakan LMKN yang terjadi di Jawa Timur itu adalah sebagai contoh yang baik. Kalau saya lihat, pengusahanya juga sudah ada yang membayar, dan tidak membayar royalti harus dihukum sesuai aturannya. Yang sudah membayar kita apresiasi, dan saya mewakili para seniman, kita ucapkan terimakasih,” tutup mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu.

Penulis : ferry

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles