21.4 C
New York
Friday, November 1, 2024

Kapolres Samosir Diminta Alihkan Penanganan Kasus TGR Gate ke Unit Tipikor

Samosir I MISTAR

Sejak menggelinding, kasus TGR Gate yang melibatkan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Pemkab Samosir dilaporkan oleh korban JW Simbolon beberapa waktu lalu, kasus dimaksud ditangani Reskrim Unit I Tindak Pidana Umum.

LSM PAKAR (Pembela Kemerdekaan Rakyat) Kabupaten Samosir menilai penanganan kasus ini tidak tepat sasaran karena harusnya ditangani Unit Tipikor.

“Alasannya, karena uang yang diminta Charles Sitindaon ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Samosir,” kata Marada Sihombing, Sekretaris DPC LSM PAKAR Samosir kepada Mistar usai menyampaikan surat rekomendasi ke Kapolres Samosir, Selasa (8/8/2023).

Pihaknya menilai kasus ini adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. “Maka penanganannya juga harus secara luar biasa,” sebutnya.

Baca Juga: Soal TGR Gate, Kepala UKPBJ Pemkab Samosir Diperiksa di Polres Samosir

Marada juga mengatakan, dalam surat rekomendasi yang disampaikan mereka ke Kapolres Samosir, isinya meminta agar Kapolres Samosir mengalihkan penanganan kasus TGR Gate itu ke Unit Tipikor.

Marada mendasari permintaan itu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 13, 14 dan 15.

Pasal 13: “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”

Pasal 14: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”

Dan Pasal 15: “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”

Lebih lanjut dikatakan Marada, bahwa Charles Sitindaon sebagai Tim Bupati Percepatan Pembangunan Pemkab Samosir telah menyuruh JW Simbolon mentransfer uang ke RKUD Pemkab Samosir dengan tujuannya agar Pemkab Samosir mendapat penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2022.

“Dan uang tersebut secara jelas dan nyata masuk ke RKUD Pemkab Samosir,” imbuhnya.

Karena itu, dia menilai bahwa kasus ini adalah tindak pidana korupsi, bukan pidana umum.

“Kasus ini tidaklah tepat di Unit I Tindak Pidana Umum, tapi harus ditangani Unit Tipikor. Jika Polres Samosir serius mengusutnya sesuai dengan laporan pelapor, maka diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus TGR gate ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Soal TGR TBPP Pemkab, Charles Sitindaon Diperiksa 7 Jam di Polres Samosir

“Itulah makanya kita buat surat rekomendasi ke Kapolres Samosir, supaya penanganan kasus ini tidak salah kamar yang dapat menimbulkan absurd error impersona dalam penegakan hukum,” tandas Marada.

Ia menambahkan, bahwa surat rekomendasi ke Kapolres Samosir terkait penanganan TGR gate itu juga diteruskan Menko Pol Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Paminal Polri, Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumatera Utara dan Kasi Propam Polres Samosir.

“Tujuannya agar kasus ini benar-benar serius ditangani dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Pangihutan/hm22)

Related Articles

Latest Articles