7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kanwil DJP Sumut I Terima Pajak PPS Hingga Rp1,6 Triliun

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I berhasil menghimpun pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp1,6 triliun. Program baru DJP tersebut sudah berlangsung dari tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada acara media briefing yang digelar di Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia, Medan, Selasa (21/6/22).

Realisasi penghimpunan pajak dari PPS itu, sebut Eddi dihimpun dari sekitar 7.000 Wajib Pajak (WP) yang menyetor pajaknya bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, selama Semester I seiring berjalannya program PPS (Januari-Juni 2022).

Baca Juga:Hingga Mei, Kanwil DJP Sumut I Kumpulkan Pajak Rp603,53 Miliar

“Untuk PPS ini, kita ada mengimbau sebanyak 9.800 Wajib Pajak melalui email WP masing-masing dan juga sosialisasinya,” kata Eddi yang dalam acara ini didampingi Kabid P2Humas Bismar Fahlerie dan dihadiri sejumlah pejabat Eselon 3 Kanwil DJP Sumut I lainnya.

Eddi mengakui bahwa pencapaian itu tidak terlepas dari dukungan pemberitaan para wartawan yang menggugah para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya kepada negara.

Diungkapnya, penerimaan pajak sebesar Rp1,6 triliun tersebut disetorkan oleh sekitar 7.000 wajib pajak bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, selama kurun berjalannya program PPS ini, yakni periode Januari-Juni 2022.

Baca Juga:Penerima Pajak di Sumut Tumbuh 66,49%

“Laporan SPT di Kanwil DJP Sumut I pun cukup baik seiring dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini, terbukti program ini mampu mendongkrak himpunan pajak kita yaitu sekira 10 persen dari total realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I,” ungkap Eddi yang juga Plt Kepala Kanwil DJP Sumut II ini.

Ia optimis penerimaan pajak melalui PPS tersebut masih akan terus meningkat hingga penutupan program pada 30 Juni 2022 mendatang. Eddi pun mengajak para wajib pajak agar bergegas memanfaatkan masa 10 hari pelaksanaan PPS yang masih tersedia. Ia juga memperkirakan penerimaan pajak melalui PPS diharapkan bisa menembus angka Rp2 triliun.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles