8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Pemkab Asahan Tunggu Surat Edaran

Asahan, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Asahan belum melonggarkan pemakaian masker meski Presiden Joko Widodo telah mengumumkan terkait hal itu dan mulai berlaku sejak hari ini.

“Sejauh ini Pemkab Asahan belum ada menerima surat edaran terkait pelonggaran pemakaian masker,” kata Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Syamsudin kepada wartawan, Rabu (18/5/22).

Syamsudin menuturkan, penerapan protokol kesehatan di lingkungan Pemkab Asahan masih berjalan sebagaimana biasanya dengan penerapan 5M, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga:Pemakaian Masker Jadi Prilaku Pencegahan Virus Selain Covid-19

“Jadi sikap Pemkab Asahan masih tetap menjaga prokes,” ucapnya.

Namun berbeda halnya dengan penerapan yang dilakukan di lingkungan Polres Asahan, di mana aturan pemakaian masker sudah mulai dilonggarkan untuk pertemuan tatap muka di luar ruangan.

“Iya imbauan presiden itu kan membolehkan pelonggaran masker untuk di ruang terbuka. Hari ini sudah mulai kita lakukan, tapi untuk pertemuan interaksi di tempat terbuka ya, kalau dalam ruangan tetap wajib masker,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.

Baca Juga:Jokowi Longgarkan Aturan Masker

Sementara itu data dihimpun dari gugus tugas Covid-19 Asahan melalui rekapitulasi data harian Covid-19 setiap kecamatan hingga Selasa (18/5/22), kasus Covid-19 nihil. Angka tersebut berkurang jika dibandingkan tanggal (13/5/22) lalu terdapat satu kasus di Kecamatan Kisaran Timur.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pelonggaran aturan pemakaian masker di ruang terbuka.

“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi dalam keterangan pers Presiden RI terkait pelonggaran penggunaan masker disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/22).

Sementara jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan yang tidak ada kepadatan orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Kebijakan ini dilakukan mengingat telah terkendalinya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles