6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Jelang Nataru, Pemprov Sumut Ingatkan Harga Tiket Pesawat Harus Sesuai Aturan

Medan, MISTAR.ID

Untuk ketersediaan dan antisipasi kenaikan harga tiket pesawat jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada maskapai penerbangan untuk menaati dan menjalani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumut, Naslindo Sirait kepada wartawan, usai rapat bersama PT Angkasa Pura II dalam rangka pengendalian inflasi Sumut dalam hal ini pengawasan harga tiket pesawat yang, Rabu (14/12/22).

“Sesuai ketetapan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan sudah menetapkan tarif batas atas ya. Untuk setiap penerbangan dari asal ke tempat tujuan. Untuk mengikuti, baik tarif atas bawah maupun batas atas. Jadi harus dipatuhi,” jelasnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Naik, Pengamat Sebut Sumut Batal Cetak Deflasi

Naslindo menjelaskan Pemprov Sumut hanya bisa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan harga tiket pesawat ini. Namun, yang bisa melakukan pengawasan dan penindakan adalah otoritas bandara, yakni PT Angkasa Pura II.

“Apalagi angkutan udara ini memberikan andil dalam data inflasi. Andilnya itu, 0,25 persen. Maka kami minta kepada operator atau perusahaan jasa angkutan udara untuk benar-benar menaati dan menjalani Permenhub tersebut. Jangan sampai membuat tarif itu, di
luar ketentuan dan pihak otoritas bandara harus bisa mengawasi,” bebernya.

Untuk itu, disebutkannya, bila ada maskapai membuat tarif melebihi tarif atas harus ditindak. Pemprov Sumut meminta otoritas bandara benar-benar melakukan pengawasan kepada seluruh maskapai untuk mempedomani aturan Kementerian Perhubungan soal penetapan tarif dan tidak melebihi tarif batas atas.

“Karena pemerintahan hanya berkomunikasi dan berkoordinasi saja yang mengawasi adalah otoritas bandara,” jelas Naslindo.

Baca juga: Kemenhub Restui Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Selain itu, diungkapkan Naslindo Pemerintah Provinsi Sumut akan menyurati PT Angkasa Pura II melalui surat Gubernur Sumut, meminta untuk mengurangi biaya beban penggunaan bandara kepada konsumen atau penumpang. Karena, akan mempengaruhi harga tiket pesawat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meminta ke PT Angkasa Pura, agar bisa mengurangi pajak atas fasilitas bandara. Yang selama ini dibebankan ke pada konsumen. Kalau tarif itu bisa dikurangi, maka akan sangat membantu turunnya tarif angkutan udara,” pungkas Naslindo. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles