23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Dua Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kuala Tanjung

Batu Bara, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus dua pria yang diduga telah lama mengedarkan sabu-sabu di Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Selasa (22/8/23) dinihari sekira pukul 00.45 Wib.

Informasi diperoleh, kedua terduga pria itu masing-masing berinisial SAN (52) dan MH (25), adalah warga setempat.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik dalam keterangannya melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

Baca Juga: Warga Raya Kahean Kabupaten Simalungun Diciduk Bawa Sabu, Segini Barbutnya

“Informasinya, dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu sedang berada di salah satu warung di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Selasa (22/8/23) sekira pukul 00.10 Wib.

Menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggotanya langsung menuju lokasi yang disebutkan,

Sesampainya di sana, polisi melihat SAN dan MH dengan gerak gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, polisi langsung meringkus keduanya.

Ketika digeledah, ditemukan 23 paket kecil narkotika jenis sabu dari saku SAN. Selain itu juga ditemukan uang Rp380.000, diduga hasil penjualan sabu-sabu berikut satu kaca pirex dan pipet sekop.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota, Sabu 10 Kg Disita

Ketika diinterogasi keduanya mengakui bahwa seluruh barang dan uang yang ditemukan itu adalah milik mereka, dan sabu-sabu memang akan diperjualbelikan.

“Kedua terduga pelaku SAN dan MH dipersangkakan melanggar pasal 114 UU Narkotika UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika telah diamankan di Polsek Indrapura. elanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk pengembangan dan tindak lanjut proses hukum,” jelas Abdi Tansar. (ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles