8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

DPRD Sumut Lakukan RDP Bahas Pembukaan dan Pelebaran Jalan di Kecamatan Harian Samosir

Medan, MISTAR.ID

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut terkait pembukaan jalan Siarubung dan pelebaran Jalan Gonting Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Rabu (29/6/22) terungkap bahwa Pemkab Samosir tidak memiliki dokumen apapun.

Demikian diutarakan wakil ketua Komisi B, Jusniadi saat memimpin rapat RDP tersebut.

Jusnaidi dari Partai Gerindra itu juga menyampaikan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Samosir sehingga RDP ini dilakukan.

Sebelumnya Ketua Komunitas Perantau Asal Samosir (KomPas) Rokiman Parhusip meminta kepada DPRD Sumut supaya Bupati Samosir diberikan sanksi dan menyampaikan rekomendasi kepada Polda Sumut dan Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga:Proyek Nasional di Samosir Belum Maksimal dan Memadai

Sedangkan Plt Sekda Samosir, Hotraja Sitanggang hanya menjelaskan bahwa pembukaan jalan Siarubung dan pelebaran jalan Simpang Ginting Kecamatan Harian hanya karena kebutuhan pembangunan Kabupaten Samosir.

Namun penjelasan Hotraja tersebut dibantah oleh pegiat lingkungan hidup yang juga salah seorang manager Geopark Kaldera Toba, Dr. Wilmar Eliezer Simanjorang. Secara filosopi menurutnya alam boleh dieksplotasi, asalkan tujuannya luhur, tidak ada kepentingan kelompok tertentu demi mendapatkan keuntungan.

Ditambahkan Wilmar Simanjorang, lokasi pelebaran jalan Gonting Kecamatan Harian Kabupaten Samosir masuk sharegate yang telah diterima oleh UNESCO, bebatuan disitu sudah berumur 300 juta tahun.

“Jadi tidak ada alasan apapun untuk merusaknya. Jangan diperalat kepentingan rakyat, kepentingan pembangunan, padahal kepentingan kelompok tertentu dalam meraup keuntungan,” tandasnya.

Sementara itu, Dinas Bina Marga Sumut menjelaskan bahwa Jalan Gonting merupakan status jalan provinsi, dan Pemkab Samosir dalam pelebaran jalan yang mengeruk material jenis base course tersebut tidak pernah dikoordinasikan oleh Pemkab Samosir.

Selanjutnya oleh Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa lokasi Siarubung merupakan hutan lindung, dan pelebaran jalan Gonting tidak dijelaskan secara rinci.

Sedangkan pihak BPN wilayah Sumut menjelaskan bahwa sepanjang jalan Gonting belum pernah ada sertifikat dikeluarkan BPN, juga belum pernah ada data masuk ke BPN bahwa lokasi tersebut APL atau hutan lindung.

Baca juga:Bupati Samosir, Buka Ruas Jalan Bonan Dolok-Binangara

Sementara dari KLHK menjelaskan, pada dasarnya jalan Gonting itu APL sesuai dengan hasil kunjungan lapangan.

Dalam RDP tersebut, sempat terdengar suara riuh karena adanya interupsi-interupsi.

Di akhir RDP tersebut, wakil ketua DPRD Sumut, Rahmansah Sibarani memberikan kesimpulan RDP bahwa bila terjadi kesalahan dalam pembukaan dan pelebaran jalan,  secara administrasi ditangani Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jika terjadi pelanggaran hukum akan diserahkan ke aparat penegak hukum. (pangihutan/mistar)

 

Situasi saat Rapat Dengar Pendapat di ruang Aula DPRD Sumut, Rabu (29/6/2022) terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pelebaran jalan Gonting dan pembukaan jalan Siarubung Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.(f.Pangihutan Sinaga/Mistar).

Related Articles

Latest Articles